Syarat-Syarat dan Besaran Bantuan Program BPMS DKI Jakarta 2022
Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta didik agar bisa mendapatkan bantuan BPMS dari tingkat SD/MI/Sederajat hingga SMA/MA/SMK/Sederajat:
Peserta Didik usia 6-21 tahun.
Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah Anak Pantai Sosial, anak Penyandang Disabilitas, dan anak dari Penyandang Disabilitas.
Anak dari Pengemudi Jatlingko yang mengemudikan Mikrotrans.
Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
Anak Tidak Sekolah Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orangtuanya mengalami: kehilangan pekerjaan karena PHK; kehilangan usaha dan atau penghasilan yang berkurang signifikan; berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19; dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan; meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19.
Baca Juga: Bantuan Biaya Sekolah BPMS 2022: Khusus Siswa Sekolah Swasta, Simak Syaratnya!
Adapun besaran bantuan BPMS yang diterima oleh setiap Peserta Didik untuk skolah/madrasah swasta adalah sebagai berikut:
Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta
SD/MI/Sederajat: Rp1.000.000
SMP/MTs/Sederajat: Rp1.500.000
SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp2.500.000
Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
SMA/SMK/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000
SMA/SMK/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000
SMA/SMK/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000.***
Editor : inilahkoran

