Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran SPMB Jabar 2025: Simak Lengkapnya di Sini
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka pada 10 Juni 2025 untuk tahap 1.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka pada 10 Juni 2025 untuk tahap 1.
Dinas Pendidikan Jabar telah menetapkan persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi calon peserta didik sebelum melakukan pendaftaran secara daring.
Syarat Umum SPMB Jabar 2025
Calon murid wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Ijazah SMP/sederajat, atau surat keterangan lulus, ijazah Paket B, ijazah dari satuan pendidikan luar negeri yang telah diakui setara SMP, atau kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
-
Ijazah SDLB atau SMPLB untuk pendaftar yang akan melanjutkan ke jenjang SMPLB atau SMALB.
-
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan belum menikah.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon murid.
-
Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili sah calon murid.
-
Surat Tanggung Jawab Mutlak (Pakta Integritas) dari orang tua yang menyatakan bahwa seluruh data yang diberikan adalah asli. Surat ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh orang tua. Format dapat diunduh dari website resmi SPMB Jabar.
Syarat Khusus SPMB Jabar 2025
Khusus untuk Jalur Afirmasi dan Domisili Terdekat:
-
Calon murid jalur afirmasi (KETM), domisili SMA, dan domisili SMK wajib melampirkan KK yang menunjukkan domisili paling singkat 1 tahun.
Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal bersama orang tua kandung, berlaku ketentuan berikut:
-
Domisili minimal 1 tahun, dibuktikan dari kecocokan alamat di KK wali dan sekolah asal (saat kelas 9).
-
Nama wali harus tercantum di buku rapor atau ijazah.
-
Melampirkan surat kematian orang tua jika meninggal, atau akta cerai jika bercerai.
-
Surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid tinggal, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua kandung.
-
Ketentuan ini hanya berlaku untuk lulusan tahun 2025, tidak berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya atau murid dari sekolah boarding school.
Semua proses pendaftaran dan informasi resmi hanya tersedia melalui situs resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat di:
https://disdik.jabarprov.go.id
Editor : Firda Rachmawati
