Tahun 2026, Sampah di Kabupaten Bogor Bakal Dikelola Desa dan Tumbuhkan Ekonomi Sirkular
Pada 2026 mendatang, sampah tidak lagi dibuang sepenuhnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Cibungbulang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pada 2026 mendatang, sampah tidak lagi dibuang sepenuhnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Cibungbulang.
Pemkab Bogor di bawah kordinasi Bappeda Litbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) akan menyelesaikan sampah di tingkat desa.
"Tahun 2026, secara serentak, sampah akan dikelola di tingkat desa, dan hanya residunya yang dibuang ke TPA Galuga atau TPPAS Lulut Nambo," ucap Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji kepada wartawan, Minggu 14 September 2025.
Bambam Setia Aji menuturkan perlu ada pembiasaan dan pola pikir masyarakat yanv baru untuk menumbuhkan ekonomi sirkular.
sampah organik, akan diolah menjadi pupuk dan makanan magot, sementara sampah non organik, akan dipilah, untuk dijadikan produk baru, menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau dijual ke pihak lain.
"Dengan dikelolanya sampah di tingkat desa, maka akan ada penurunan pendapatan dari iuran sampah, tetapi akan menghemat anggaran perawatan truk sampah, hingga terjadi efesiensi anggaran," tutur Bambam Setia Aji.
Agar sampah bisa dikelola di tingkat desa, Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Dede Armansyah menyebutkan akan terbit Peraturan Pupati (Perbup) Bogor tentang bantuan keuangan desa yang baru.
"Dana bantuan keuangan desa, akan diminta sekian persennya untuk pengelolaan sampah. Hingga desa memilki kemampuan dan percontohan dalam pengelolaan sampah," sebut Dede Armansyah.
Tak hanya desa dan kelurahan. Dinas, Sekolah - sekolah, perusahaan, hotel dan restoran juga akan diminta mengelola sampahnya secara mandiri.
"DLH terus melakukan sosialisasi kampung, perkantoran, perusahaan, hotel, restoran dan sekolah ramah lingkungan," tukas Dede Armansyah.
Editor : Doni Ramdhani


