Tahun Ini UPI Menerima 2.565 Calon Mahasiswa dari Jalur SNMPTN

Direktur Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Asep Supriatna mengatakan, kampusnya meraih peringkat ketiga tertinggi di Indonesia dengan mendapat kuota calon mahasiswa terbanyak. Pada 2021 ini, UPI menerima sebanyak 2.565 calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Tahun Ini UPI Menerima 2.565 Calon Mahasiswa dari Jalur SNMPTN
net

INILAH, Bandung - Direktur Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Asep Supriatna mengatakan, kampusnya meraih peringkat ketiga tertinggi di Indonesia dengan mendapat kuota calon mahasiswa terbanyak. Pada 2021 ini, UPI menerima sebanyak 2.565 calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

"Sebanyak 718 di antaranya merupakan calon mahasiswa yang lolos menggunakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). KIP-K adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan," kata Asep, Selasa (23/3/2021).

Dia mengungkapkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNMPTN Tahun 2021 harus melakukan daftar ulang terlebih dahulu.

"Kepada peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021, wajib melihat syarat, ketentuan dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di laman http://pmb.UPI.edu/" ucapnya.

Selain itu, bagi peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN 2021 tidak dapat mendaftar jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.

Menurut Asep, pada tahapan registrasi dan daftar ulang itu semua calon mahasiswa baru yang lulus SNMPTN wajib melengkapi biodata dan mengunggah hasil scan surat pernyataan (format PDF) yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui/disetujui orang tua/wali calon mahasiswa secara online pada laman https://pmb.UPI.edu pada 23-26 Maret 2021.

"calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri," ucap Asep.

Dia menambahkan, seluruh calon mahasiswa baru (selain pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah, KIP-K) wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam peraturan Rektor UPI tentang uang kuliah tunggal mahasiswa baru UPI jalur SNMPTN Tahun Akademik 2021/2022.

Informasi tentang biaya pendidikan (uang kuliah tunggal/UKT) dan nomor tagihan untuk setiap mahasiswa akan disampaikan pada laman https://pmb.UPI.edu pada 12 April 2021.

Pembayaran biaya pendidikan dilakukan pada 19-25 April 2021 dengan mengikuti tata cara pembayaran yang tercantum pada laman https://pmb.UPI.edu. calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan masing-masing pembayar. Uang yang telah disetorkan tidak dapat diambil kembali.

"calon mahasiswa baru yang lulus SNMPTN dan memiliki KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI," tegasnya.

Verifikasi data calon mahasiswa lanjut Asep, akan dilakukan oleh petugas Direktorat Pendidikan pada 28-30 April 2021 melalui hasil pengisian biodata, unggahan surat pernyataan, dan laporan pembayaran biaya pendidikan yang diterima dari Direktorat Keuangan UPI.

Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring (online) pada 2-20 Agustus 2021. Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman https://dit-tik.UPI.edu/akun/.

Sebagai catatan, layanan registrasi akademik hanya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah melaksanakan pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan. Tidak ada layanan di luar jadwal yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Call Centre Unit Layanan Terpadu UPI pada nomor 08112096229. (Okky Adiana)


Editor : Doni Ramdhani