Tak Cuma Jumlah Pegawai, Disnakertrans KBB Belum Ketahui SOP Ketenagakerjaan SPPG
Jumlah pekerja yang terserap dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum terdata secara rinci.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Jumlah pekerja yang terserap dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum terdata secara rinci.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB mengakui belum memiliki data lengkap mengenai penyerapan tenaga kerja dalam program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnakertrans KBB, Henny Asfahani, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG terkait jumlah karyawan yang dipekerjakan.
"Kalau penyerapan tenaga kerja pasti ada, cuma kami belum ada catatan data jumlah totalnya," kata Henny saat ditemui.
Meskipun belum ada keharusan bagi SPPG untuk melaporkan data tersebut, Disnakertrans KBB tetap berupaya memantau dan mencatat jumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan, termasuk standar penggajian yang diterapkan.
"Sampai hari ini jumlah pekerja di MBG belum terlaporkan ke kami per SPPG-nya. Atau mungkin SPPG lapornya ke provinsi, sebab untuk pengawasan kewenangannya di Disnaker provinsi, kalau Disnaker kabupaten hanya pembinaan," jelasnya.
Tak cuma itu, pihaknya juga belum menerima Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait sistem Ketenagakerjaan yang diterapkan di SPPG, termasuk standar gaji dan jam operasional kerja.
Apabila mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) KBB sebesar Rp3.736.741 per bulan, atau sekitar Rp186.837 per hari (dengan 5 hari kerja), muncul kekhawatiran terkait informasi gaji pekerja di dapur MBG yang hanya Rp150.000 per hari, yang mungkin mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 sebesar Rp2.191.238.
"Ini sebenarnya harus tertuang dalam peraturan perusahaan, sebab soal penggajian pasti ada aturan yang diterapkan," tegas Henny.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencatat bahwa seluruh Badan Usaha (BU) telah terdaftar dan membayar iuran, meskipun data pekerja belum lengkap. Hal ini mungkin disebabkan oleh status pekerja yang belum tetap.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan KBB, terdapat 122 SPPG yang beroperasi di seluruh wilayah KBB, namun baru 36 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat ada 12.843 SPPG di seluruh Indonesia, dengan 33.000 Kepala SPPG, 14.000 ahli gizi, 14.000 akuntan, dan 600.000 relawan yang telah direkrut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa program MBG telah menciptakan dampak ekonomi yang signifikan, dengan investasi minimal Rp2 miliar per SPPG.
"Jika total keseluruhan ada 29 ribu mitra di seluruh Indonesia, maka ada Rp58 triliun uang beredar di masyarakat untuk membangun SPPG," kata Dadan belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menekankan pentingnya program MBG untuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal guna mengurangi angka pengangguran.
"Program MBG, terus munculnya SPPG, pasti menyerap tenaga kerja, dan kami minta agar prioritasnya adalah pekerja lokal," ujar Nur.
Komisi IV DPRD KBB berencana mengundang SPPG, Disnaker, Dinkes, dan Disdik untuk membahas standar pengupahan minimal UMK, serta memastikan pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Hal-hal seperti ini akan kami koordinasikan dengan leading sektor, serta ada laporan pasti berapa tenaga kerja yang terserap dari program MBG ini," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
