Tak Ditahan, Eks Direktur PD Pasar Terancam 15 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menjerat mantan Direktur Umum Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pasal 8 UU Tipikor. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran mengakibatkan kerugian negara Rp2,4 miliar.

Tak Ditahan, Eks Direktur PD Pasar Terancam 15 Tahun Bui
Mantan Direktur Umum Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman. (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menjerat mantan Direktur Umum Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman dengan pasal 8 UU Tipikor. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran mengakibatkan kerugian negara Rp2,4 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penyelewengan aset deposito PD Pasar Bermartabat di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12/2019). 

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah menyatakan terdakwa dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil dan digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam perbuatan tersebut. 

"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 2,4 miliar," katanya.

Gani menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakuka  pada awal 2017.  Terdakwa selaku direktur umum administrasi dan keuangan PD Pasar meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar. Jumlah sebesar, itu disimpan bendahara pengeluaran saksi Linda Apriastuty melalui Kasubid Akuntansi Eden Wahyudi untuk disimpan di brankas terdakwa dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan. 

Setelah bilyet ada di tangan terdakwa muncul niat terdakwa untuk melakukan bisnis garam yang kebetulaan saat itu Kota Bandung sedang mengalami krisis garam. Untuk menjalankan niatnya, terdakwa mengajak saksi Jaenal Hariadi selaku direktut PT Fast Media Internusa (FMI) untuk pengadaan garam yang diberinama garam juara. 

"Dengan ketentuan saksi Jaenal memenuhi pengadaan 400 ton garam, dan terdakwa menyerahkan  uang pembelian seniali Rp1,1 miliar sebelum garam diterima di gudang yang disediakan terdakwa," katanya. 

Untuk mendapatkan modal pembelian garam terdakwa mengambil bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar dan diserahkan ke BPRKS HIK sebagai jaminan untuk pembiayaan pembayaran garam kepada PT FMI. Kemudian PT FMI mencairkan dana ke BPRKS HIK dalam dua tahap dengan total keselurihan Rp 2,4 miliar. Tahap pertama 26 April 2017 senilai Rp 1,4 miliar digunakan untuk pembayaran pembelian garam seberat 400 ton senilai Rp 1,1 miliar. Sisanya Rp 300 juta, tetap berada di rekening PT FMI.

Adapun pencairan tahap kedua senilai Rp 1 miliar pada 10 Mei 2017 ke rekening PT FMI. Meski ditransfer ke perusahaan itu, akun dan password dikuasai terdakwa. Karena menguasai akun rekening dan password, terdakwa menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp 300 juta. Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp 250 juta. 

"Sisanya Rp 750 juta untuk membayar utang PT FMI ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam," ujarnya.

Belakangan diketahui, rangkaian perbuatan terdakwa itu bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. Perbuatan terdakwa diatur di Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman minimal 3 tahun paling lama 15 tahun. 

Atas dakwaan JPU, Andri Salman dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Daryanto ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat