Tak Gubris Surat Peringatan, Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Malah Gugat Pemkot Bandung
Pemkot Bandung melalui Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan kedua pada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dinilai menyalahi aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung melalui Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan kedua pada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dinilai menyalahi aturan.
Surat yang dikirimkan itu merupakan surat peringatan yang kedua usai pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri itu tak menggubris surat teguran dan surat peringatan pertama yang dilayangkan Pemkot Bandung.
Bukannya menggubris surat peringatan dengan cara membongkar sendiri bangunan, pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri iu malah meresponsnya dengan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Hakim dari PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili oleh Biro Hukum dan Satpol PP Kota Bandung hadir dalam kegiatan itu melakukan pemeriksaan setempat dengan mengecek langsung ke lokasi resto burger pun digelar pada Jumat 8 Desember 2023
Sementara itu, Biro Hukum Setda Pemkot Bandung Santosa membenarkan sudah digelar sidang setempat di resto burger. Pemkot Bandung menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan.
"Menggugat itu kan bukan hal yang aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kita sudah hadir dan saat ini sudah masuk ke persiapan dan hari ini ada pemeriksaan setempat," kata dia melalui sambungan telepon.
Santosa menambahkan, pihaknya akan berupaya optimal untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kita lihat dulu pertimbangannya seperti apa, kan ini baru tingkat pertama. Kan ada istilah upaya hukum banding hingga kasasi, baik bagi kami maupun penggugat," ucap dia.
"Intinya, kita akan menghadapi secara optimal sesuai perundang-undangan, artinya kita akan hadir di setiap persidangan," lanjut dia.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


