Tak Mau Kalah dengan Persib, Jawa Barat Juara Judol di Indonesia
Tak hanya pinjaman online alias pinjol, Jawa Barat juara judol atau judi online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Tak hanya pinjaman online alias pinjol, Jawa Barat juara judol atau judi online.
Munculnya Jawa Barat juara judol terungkap dari data yang dirilis Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana.
Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025, menyebutkan ada lima daerah terbanyak melakukan transaksi judi online. Paling tinggi adalah Jabar sehingga tetap bertahan Jawa Barat juara judol.
Ivan Yustiavandana menjelaskan total jumlah pemain judol pada periode Januari-Maret 2025 tercatat sebanyak 1.066.000 pemain. Sebesar 71 persen di antaranya adalah pemain berpenghasilan Rp5 juta ke bawah.
“Sebanyak 71 persen itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan. Sebenarnya, penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” katanya.
MenurutIvan Yustiavandana terdapat lima wilayah yang tercatat banyak melakukan transaksi judol pada periode Januari-Maret 2025. Secara berurutan adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
“Pada kuartal pertama tahun 2024 itu DKI Jakarta itu di urutan kelima. Sekarang, pada kuartal pertama tahun ini, DKI Jakarta naik ke urutan kedua. Ini terus bergerak,” ucapnya.
PPATK sendiri telah mampu menekan jumlah deposit judol selama periode Januari-Maret 2025 atau kuartal pertama (Q1) 2025 sehingga jumlah depositnya menurun dibandingkan tahun lalu.
Deposit judol yang dicatatkan PPATK pada Januari-Maret 2025 adalah sebesar Rp6,2 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp15 triliun.
“Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi online itu Rp15 triliun pada tiga bulan pertama tahun lalu. Sekarang mampu ditekan sampai Rp6,2 triliun. Ini pencapaian yang real,” katanya.
Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa jumlah pemain judi online berusia di bawah 17 tahun mencapai 400 orang pada periode Januari-Maret 2025.
Sementara itu, jumlah pemain judi online yang paling banyak berasal dari kalangan usia 20-30 tahun dengan sebanyak 396.000 orang. Kemudian, disusul dengan pemain judi online berusia 31-40 tahun yang sebanyak 395.000 orang.
“Jadi, (judi online) ini sudah menyasar kepada segmen umur dan kepada profesi mana pun,” ujarnya.
Dirinya memastikan bahwa PPATK akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait dalam memerangi kasus judi online di Indonesia.
“Kami akan coba tekan lagi. InSya-Allah kerja keras yang sudah dilakukan dan penindakan yang dilakukan tanpa pandang bulu ini akan terus bisa melindungi kepentingan masyarakat secara umum,” ucapnya. (*)
Editor : Zulfirman
