Tak Perlu Datang ke TPU, Warga Kota Bandung Cukup Manfaatkan Simpelman Daftar Pemakaman 

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Bambang Suhari mengatakan, dengan adanya Simpelman kini warga Kota Bandung tidak perlu lagi datang ke TPU untuk mendaftar pemakaman.

Tak Perlu Datang ke TPU, Warga Kota Bandung Cukup Manfaatkan Simpelman Daftar Pemakaman 
Pemerintahan Kota Bandung telah memiliki aplikasi sistem informasi pelayanan pemakaman (Simpelman) untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pemakaman di TPU. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Bambang Suhari mengatakan, dengan adanya Simpelman kini warga Kota Bandung tidak perlu lagi datang ke TPU untuk mendaftar pemakaman.

Pemerintahan Kota Bandung telah memiliki aplikasi sistem informasi pelayanan pemakaman (Simpelman) untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pemakaman di TPU.

“Cukup dengan membuka aplikasi Simpelman, dan memasukkan data KTP Kota Bandung. Semua urusan TPU dan proses dapat dilakukan secara online,” kata Bambang, Rabu 10 Juli 2024.

Ia menyebut, aplikasi ini dikembangkan tim IT yang kompeten dan telah mendapat rekomendasi dari Diskominfo. Simpelman siap melayani warga dengan berbagai fitur unggulannya.

"Dengan aplikasi ini, kartu makam tidak lagi diperlukan. Jadi tidak perlu lagi cetak kartu makam, karena semua data pemakaman tersimpan dalam satu database yang mudah diakses yaitu di Simpelman,” ucapnya.

Aplikasi Simpelman memiliki sejumlah pelayanan. Diantaranya layanan pemakaman baru, pemakaman tumpang, pembongkaran makam, dan pengantaran jenazah.

“Untuk meminjam ambulans, warga hanya perlu menghubungi nomor Discipta Bintar atau melalui Instagram. Tim akan segera menjemput jenazah,” ujar dia.

Adapun sejumlah persyaratan yang diperlukan, kata Bambang adalah mengunggah KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau rukun tetangga setempat.

“Simpel kan. Jika ada yang mudah, kenapa harus dipersulit. Diciptabitnar memiliki tujuh ambulans terdiri dari empat unit Toyota Innova dan tiga Toyota Hiace. Syaratnya cukup KTP dan surat keterangan kematian," ucapnya.

Bambang berharap, aplikasi ini dapat menghindari pungutan liar. Pihaknya pun memastikan, semua jenis pelayanan pemakaman gratis, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Aplikasi Simpelman, dan fasilitas ambulans milik Pemkot Bandung ini berasal dari anggaran masyarakat dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Jadi warga dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani