Tak Punya KK Sesuai Ketentuan? Surat Keterangan Domisili Jadi Syarat Wajib untuk Daftar Jalur Domisili SPMB 2025 Kota Bandung
Jika tak punya KK sesuai ketentuan, maka bisa menggunakan surat keterangan domisili
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Calon peserta didik yang ingin mendaftar sekolah di Kota Bandung melalui jalur domisili namun tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan, diwajibkan membawa surat keterangan domisili dari kelurahan. Hal ini menjadi syarat mutlak bagi warga terdampak bencana yang ingin tetap mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 18. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa KK yang tidak memenuhi syarat minimal satu tahun kepemilikan dapat digantikan dengan surat keterangan domisili, namun hanya dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial.
"Jika ada warga yang tidak bisa menunjukkan KK karena terkena bencana, maka mereka wajib membawa surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai dokumen pengganti," tegas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman.
Dani menjelaskan, surat domisili bukan alternatif bebas syarat, melainkan hanya berlaku bagi penduduk Kota Bandung yang benar-benar mengalami kondisi darurat. Di luar itu, KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran tetap menjadi acuan utama untuk jalur domisili.
SPMB 2025 sendiri akan mulai dibuka pada 19 Mei 2025 dan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman SPMB.bandung.go.id. Empat jalur yang tersedia yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Untuk jalur domisili, selain KK atau surat keterangan domisili, syarat lainnya meliputi KTP orang tua dan akta kelahiran.
Warga juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui fitur chatbox di laman resmi untuk memastikan dokumen yang perlu disiapkan.
Editor : inilahkoran


