Talent Box Sudah Usang, Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemkab Cirebon Jalani Assessmen BKPSDM Kabupaten Cirebon
Ratusan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Cirebon mengikuti assessmen yang diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Ratusan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Cirebon mengikuti assessmen yang diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Cirebon.
BKPSDM Kabupaten Cirebon menyebutkan, tujuan assessmen itu untuk pemetaan kompetensi. Pasalnya, penilaian kompetensi pada talent box itu masa berlakunya sudah habis.
"Penilaian pada talent box masa berlakunya sudah habis, karena hanya berlaku selama tiga tahun. Jadi kami perlu melalukan assessmen ulang untuk menguji sejauh mana kemampuan mereka," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugraha, Selasa 19 Agustus 2025.
Ade menjelaskan, assessmen ini juga salah satu program Manajemen Talenta (MT) yang akan di launching sebentar lagi. Nantinya, setelah semua pejabat mulai dari Kabag, Sekdis, Camat dan Sekmat ini mengikuti assessmen, akan muncul nilai sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dari penilaian itulah, mereka bisa masuk sesuai keahliannya. Pada jabatan-jabatan yang kosong.
"Sekarang ada dua ratusan pejabat administrator yang sedang proses assessmen. Kalau pengawas datanya belum masuk semua ke saya. Satu orang itu kebagian dua hari waktunya dan setiap hari ada 27 pejabat yang ikut. Perkiraan selesai tanggal 11 September," jelas Ade.
Nantinya, lanjut Ade, ketika ini sudah selesai tidak akan sulit menggantikan posisi jabatan Kepala Dinas. Ketika nilai mereka masuk dalam box 9, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak memilih mereka. Namun, keputusan tetap ada di Bupati untuk menentukan siapa yang dianggap cocok dan bisa bekerjasama.
"Kalau sudah masuk box 9, otomatis sudah amanlah. Tapi kalau misalnya yang masuk box 9 ada 10 orang dan salah satu dinas misalnya Disdik ada kekosongan, maka yang disodorkan ke bupati tetap tiga orang yang pastinya sudah memenuhi kriteria masuk disdik. Baru bupati yang menentukan pilihan," papar Ade.
Ade kembali memastikan, pejabat yang bisa menjadi Kepala Dinas atau Sekda harus pengalaman dua tahun menjadi administrator serta sudah masuk golongan 4A ditambah pendidikannya minimal S1 serta usianya maksimal 56 tahun.
"Sarat itu belum cukup karena hasil assessment harus masuk dalam nilai box 9. Kalau semua itu terpenuhi, tinggal nunggu kebijaksanaan bupati saja karena pemilihan kepala dinas itu hak prerogatif bupati," tukas Ade.
Editor : Doni Ramdhani


