Tambahan Utang bukan Syarat Awal, Tetap Riba?

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya." Beliau mengatakan, "Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)." (HR. Muslim, no. 1598)

Tambahan Utang bukan Syarat Awal, Tetap Riba?
Ilustrasi/Net

DARI Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, beliau berkata,

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya." Beliau mengatakan, "Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)." (HR. Muslim, no. 1598)

Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, "Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba."

Baca Juga : Cara Mendidik Anak Agar Hafizh Alquran

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama." (Al-Mughni, 6:436)

Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi menjawab, "Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen)." Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian menjawab,

"Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya." (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)

Baca Juga : Saat Uwais Al Qarni Dilempari Anak-anak Kecil


Editor : Bsafaat