Tanggapi Soal Pansus Rotasi Mutasi, Begini Jawaban Tegas Hengki Kurniawan
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan angkat suara terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) soal rotasi mutasi dan promosi yang saat ini menjadi polemik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan angkat suara terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) soal rotasi mutasi dan promosi yang saat ini menjadi polemik.
Hengki Kurniawan mengaku, Ketua DPRD KBB sudah menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya terkait adanya Pansus yang bertujuan untuk menempuh aspirasi masyarakat.
"Kalau tujuannya untuk menampung aspirasi, kemudian untuk memberikan pencerahan, saya rasa baik-baik saja," ungkap Hengki Kurniawan kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Hengki Kurniawan secara pribadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD KBB yang memang memiliki usulan untuk promosi namun tidak terakomodir.
"Mudah-mudahan itu tidak menjadi alasan untuk pansus. Kemudian juga ada dari senior birokrat yang kemudian audiensi ingin ada promosi si A dan tidak terakomodir, mudah-mudahan ini juga tidak menjadi alasan untuk pansus," bebernya.
"Tapi, kalau ini semata-mata untuk pencerahan justru ini momentum yang bagus kalau menurut saya," imbuhnya.
Menurutnya, berbicara soal etika itu merupakan persoalan subjektif. Misalnya, ketika bupati sudah mengundurkan diri berarti sudah tidak boleh berbuat apa-apa.
"Nah itu kan penilaian subjektif. Sedangkan, objektifnya adalah rotasi mutasi itu untuk mengisi kekosongan," tuturnya.
Justru, sambung Hengki Kurniawan, ini untuk membantu jalannya roda pemerintahan karena akan ada pembahasan anggaran di masing-masing OPD yang harus ditentukan oleh kadis yang definitif.
"Kemudian, efek dominonya itu kan juga harus diisi. Kalau kita menilainya secara objektif saya rasa ini untuk membantu kelancaran roda pemerintahan," ujarnya.
"Tapi, kalau penilaiannya subjektif itu kembali ke masing-masing dan silahkan masyarakat yang menilai," sambungnya.
Hengki Kurniawan mencontohkan, jika bupati mengusulkan atau mengundurkan diri, kemudian Mendagri belum menyetujui lantas apakah dirinya masih bupati atau tidak.
"Kalau misalnya saya sudah bukan bupati, terus siapa yang menggantikan hari ini, dari Mendagri sendiri misalnya PJ nya belum ada. Jadi itu masih melekat kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi itu masih melekat meskipun kita sudah mengusulkan," paparnya.
"Jadi bupati itu diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri. Nah selama kita mengusulkan dan belum di ACC, artinya masih menjalankan tugas seperti biasanya," tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf apabila ada kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir dan mudah-mudahan ini menjadi ajang untuk semuanya lebih dewasa.
"Jangan sampai pemerintah dianggap gaduh dan sebagainya. Padahal, kita berusaha menjalankan semuanya on the track. Yang gaduh adalah statemen-statemen yang mungkin secara literasi tidak dalam untuk dipahami," terangnya.
Sebagai contoh, sebut Hengky, ada seorang senior yang merupakan akademisi mengatakan bahwa bupati 6 bulan sebelum masa berakhir tidak boleh melakukan rotasi mutasi.
"Kemarin pak gubernur melakukan pelantikan. Artinya kan boleh. Nah tidak boleh itu manakala Pilkada dilaksanakan secara langsung atau Pilkada dilaksanakan pada tahun itu juga," ucapnya.
Kendati demikian, lantaran Pilkada ini ditunda dan ada Pilkada serentak sehingga kepala daerah boleh melakukan pelantikan rotasi mutasi.
"Dan bagi kami terkait pansus ini anggap saja sedekah tenaga dan pikiran untuk mengedukasi masyarakat. Sebab, dari awal kita melakukan rotasi mutasi selalu dianggap tidak benar, tidak sah dan lain sebagainya," ungkapnya.
"Itu dari awal plt dan terbukti sampai hari ini. Dulu akan ada interpelasi ketika banyak kepentingan tidak terakomodir dan pada akhirnya interpelasi tidak terjadi," tuturnya.
Bahkan, sambung Hengky, ada pimpinan partai tingkat Jawa Barat mendatangi dirinya dan meminta teman-teman di kabupaten untuk mencabut karena interpelasi tidak tepat untuk hal yang menjadi prerogatifnya bupati.
"Interpelasi itu tepat kalau bupati membuat sebuah kebijakan yang menyengsarakan masyarakat. Ini kan hak prerogatif bupati, bahkan ketika orang bicara misalnya Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak dilibatkan," ujarnya.
Hengky menilai, semuanya harus paham terkait kedudukan masing-masing, bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, Baperjakat memberikan masukan dan masukan itu bisa diterima bisa tidak.
"Jadi tidak boleh melebihi kewenangan. Kita betul-betul membahas dari pagi dan kita betul-betul memilih yang terbaik," tuturnya.
"Kalau kita Insya Allah dalam mengambil keputusan semuanya on the track, karena menurut saya banyak juga kesempatan untuk juga mengedukasi," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik rotasi, mutasi dan promosi yang kini tengah mencuat.
Penetapan pansus tersebut disepakati semua fraksi di DPRD KBB dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum digelarnya rapat paripurna DPRD KBB salah satunya penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di Hotel Novena, Lembang, Rabu 30 Agustus 2023.
"Semua fraksi sudah sepakat, dibentuknya Pansus untuk mengetahui apa yang jadi polemik dalam rotasi mutasi kemarin," kata Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat saat ditemui.
Ayi menyebut, Pansus rotasi mutasi tersebut bakal langsung bekerja mulai besok. Fokus kerjanya antara lain memanggil dan meminta keterangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK), BKPSDM, inspektorat, asisten, dan pihak terkait lainnya.
"Target Pansus ini bekerja akan sekitar lima hari dan nanti ada kesimpulan yang akan diambil. Namun untuk pemanggilan Bupati sepertinya belum," sebutnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

