Tanggapi Usulan Masa Jabatan Kades jadi Sembilan Tahun, Pengamat Politik: Itu Tidak Terlalu Urgen
Usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun terus menuai polemik di masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun terus menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai menjadi hal yang tidak terlalu urgen, selain itu dengan aturan saat ini pun memungkinkan kades bisa memimpin selama 18 tahun dalam tiga periode masa jabatan.
"UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39, sudah menunjukan sesuatu yang cukup ideal bagi kades terkait masa jabatan," ungkap akademisi yang juga pengamat pemerintahan dan politik Djamu Kertabudi, Jumat 27 Januari 2023.
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas dia, disebutkan kades memegang masa jabatan selama 6 tahun dan bisa mencalonkan sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Artinya, UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah cukup ideal. Bahkan, di dalamnya ada tips bagi kades dapat menjabat sampai tiga periode," jelasnya.
Terkini adanya alasan mengatasi polarisasi politik saat Pilkades yang bisa terbawa hingga pasca pilkada, terang dia, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan.
"Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah melalui proses pendidikan politik di mayarakat," terangnya.
Dengan begitu, mereka bisa menerima kekalahan dan kemenangan dengan legowo," sambungnya.
Tak hanya itu, sambung dia, pihak kades yang tampil sebagai pemenang harus proaktif merangkul semua masyarakatnya.
"Salah satunya dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel," ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, kades terpilih bisa diterima oleh masyarakat sebagai pemimpin wilayah yang tidak hanya berpihak kepada massa pendukungnya saja.
"Jadi kembali kepada kepala desanya, sebab tanpa itu semua kebijakan apapun yang diterapkan pasti akan menimbulkan persoalan baru," tutupnya.
Terpisah, Kepala Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rismawan menilai, aspirasi masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bagi dirinya pribadi tidaklah terlalu mendesak.
"Justru yang dianggap prioritas diperhatikan pemerintah pusat adalah bagaimana meningkatkan gaji, fasilitas, dan sarana prasarana pendukung lainnya agar kesejahteraan kepala desa meningkat," bebernya.
Menurutnya, selama ini kepala desa sebagai jabatan politik di tingkat bawah kerap harus berperan serba bisa dan siap, baik ketika ada warganya yang sakit, ada hajatan, ada bencana, ada yang melahirkan.
Termasuk, saat ada kegiatan yang sebenarnya bukan kewenangan langsung desa, selalu dituntut untuk bisa menghandel. Sebab, jika tidak maka bisa dianggap mengabaikan masyarakatnya.
"Makanya kalau saya pribadi lebih cenderung kepada bagaimana kesejahteraan kepala desa bisa ditingkatkan," ungkapnya.
"Sebab jika sudah terpilih dan menang Pilkades maka seorang kepala desa adalah pemimpin bagi semua warganya," tegasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


