Tarif PPN 11% Per 1 April 2022, Ini Daftar Barang yang Harganya Tak Ikut Naik
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, berikut daftar barang yang harganya tak ikut naik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen resmi ditetapkan mulai hari ini, Jumat 1 April 2022.
Seiring naiknya PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen ini memperngaruhi beberapa harga barang tertentu.
Akan tetapi, ada beberapa harga barang yang tak ikut naik karena adanya kenaikan PPN 11 persen ini.
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berikut harga barang yang tak ikut naik.
Baca Juga: Lahan Sentul City di Bojong Koneng Disita Karena Terkait Kasus BLBI
1. Makanan minuman yang dijual di tempat tertentu
Dalam pasal 4A menjabarkan jenis barang yang bebas dari PPN yaitu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
"Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Fakarich Akan Dijemput Paksa Polisi Hari Ini
3. Hiburan dan jasa kesenian
Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa perhotelan
"Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," lebih lanjut mengenai jasa bebas dari PPN.
5. Jasa yang disediakan pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum juga tidak dikenai PPN, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Baca Juga: Lord Adi MasterChef Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Indra Kenz, Serahkan Uang...
6. Jasa penyediaan tempat parkir
Kemudian jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Jasa boga dan katering
"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian kelompok jasa tidak kena PPN.
Pasal 16B ayat 1 juga dijelaskan tentang pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.
Selain itu, dijelaskan dalam ayat 1a, hal di atas diberikan untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
Baca Juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Harga Pulsa hingga Kuota Internet Juga Ikut Naik
1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja
Itulah daftar barang yang harganya tidak ikut naik meskipun PPN bertambah menjadi 11 persen.***
Editor : inilahkoran


