Tegas, Kapolres Bogor Bakal Pecat Dua Anggotanya Lantaran Terlibat Ini...

Karena terlibat dengan narkotika dan melanggar kode etik, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di awal Tahun 2025 ini akan memberhentikan dua personilnya.

Tegas, Kapolres Bogor Bakal Pecat Dua Anggotanya Lantaran Terlibat Ini...
Karena terlibat dengan narkotika dan melanggar kode etik, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di awal Tahun 2025 ini akan memberhentikan dua personilnya.
INILAHKORAN, Bogor-Karena terlibat dengan Narkotika dan melakukan penipuan, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di awal Tahun 2025 ini akan memberhentikan atau memecat dua anggotanya.
"Alhamdulillah, di Tahun 2024 tidak anggota Polres Bogor yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun di awal Tahun 2025, kami akan memecat 2 anggota karena terlibat dengan Narkotika dan melakukan penipuan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2024.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan bahwa selain ada yang di PTDH, ada peningkatan pelanggaran disiplin, dimana ada 10 anggota Polres Bogor lainnya yang diberikan sanksi.
"Di Tahun 2023, ada 7 anggota Polres Bogor yang terkena sanksi dan di Tahun 2024 ada 10 anggota Polres Bogor yang terkena sanksi. Penegakan disiplin ini sangat penting demi baiknya nama organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)," tuturnya.
Mantan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat ini menjelaskan bahwa tindakan penegakkan pelaku pelanggaran disiplin ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota Polres Bogor lainnya.
"Saya minta anggota Polres Bogor lainnya jangan main - main dengan Narkotika atau kegiatan lain yang bisa mereduksi organisasi Polri baik di tingkat lokal, regional, Indonesia maupun internasional seperti yang baru - baru ini terjadi di Jakarta," jelasnya.
Mantan Kapolres Garut ini mengaku akan memimpin langsung pencopotan atau PTDH terhadap dua anggotanya secara terbuka.
"Mereka ( dua anggota yang terlibat dalam Narkotika dan penipuan) telah melakukan perbuatan tercela dan saya secara tegas serta terbuka dalam pemberian sanksi PTDH," tukas AKBP Rio Wahyu Anggoro. ***


Editor : JakaPermana