Tegas! Kapolres Bogor Tolak Restorative Justice Armor Toreador, Siap Kawal Persidangan di PN Cibinong

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan tegas menyebut pihaknya menolak ajuan Restorative Justice dari Armor Toreador terkait kasus KDRT

Tegas! Kapolres Bogor Tolak Restorative Justice Armor Toreador, Siap Kawal Persidangan di PN Cibinong
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan tegas menyebut pihaknya menolak ajuan Restorative Justice dari Armor Toreador terkait kasus KDRT

INILAHKORAN, Bandung- Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan tegas menyebut pihaknya menolak ajuan Restorative Justice dari Armor Toreador terkait kasus KDRT terhadap istirnya, Intan Nabila.

Tak hanya menolak Restorative Justice Armor Toreador, Polres Bogor disebut Rio Wahyu Anggoro bakal mengawal kasus KDRT terhadap Intan Nabila ini hingga persidangan.

Menurut Rio Wahyu Anggoro, proesi sidang dugaan KDRT yang menjerat Armor Toreador bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

"Polres Bogor menolak ajuan RJ, ini laporannya type Laporan A atau yang melaporkan perkara dugaan KDRTnya adalah pihak kepolisian. Lalu, kami akan mengawal kasus ini ke persidangan," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin, 19 Agustus 2024.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan mengawal ke persidangan, bukan berarti jajarannya mengambil alih tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Maksudnya kawal ialah, kami hadir untuk memberikan semangat ke korban (Cut Intan Nabila) dan membantu jaksa penuntut umum (JPU) apabila mereka membutuhkan bahan-bahan tuntutan atau keterangan tambahan baik dari korban maupun tersangka," teranc AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Ia menuturkan bahwa keterangan dari korban, saksi maupun tersangka dianggap sudah cukup demi memudahkan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penuntutan.

Mantan Kapolres Tasikmalaya ini berharap dengan tegasnya aparat penegak hukum, maka memberikan efek jera kepada para pelaku KDRT.

"Mari kita jaga dan rawat kaum perempuan dan terlebih anak-anak karena mereka adalah anak-anak (masa depan) Bangsa Indonesia," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, rersangka Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis kepada tersangka ATG, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak, dimana ancaman hukumannya bisa 10 tahun plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara.***


Editor : Bsafaat