Tenaga Honorer Dihapus, Ribuan TKK di Bandung Barat Terancam Nganggur

Wacana penghapusan tenaga kerja kontrak atau honorer membuat para TKK yang berada di Pemkab Bandung Barat terancam menganggur.

Tenaga Honorer Dihapus, Ribuan TKK di Bandung Barat Terancam Nganggur
Ribuan tenaga kerja honorer di Pemkab Bandung Barat terancam kehilangan pekerjaan jika pemerintah resmi menghapus TKK.

 

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan untuk meniadakan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang bekerja di lingkungan pemda pada 2023 mendatang membuat resah para tenaga kerja honorer.

Tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang berdasarkan data Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, ada 3.600 TKK atau honorer yang tersebar di berbagai OPD.

Pasalnya, untuk bisa menggaji TKK atau honorer di KBB selama satu tahun, Pemda harus mengeluarkan anggaran APBD sekitar Rp 125 miliar dalam satu tahun. Nilai tersebut nyaris mendekati anggaran yang dipakai untuk pembangunan gedung DPRD KBB yang baru di Ngamprah.

Baca Juga: Pelatih Persikabo Liestiadi Berharap Dua Striker Persib Masih Mandul

Seperti diketahui, kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Pemda KBB membuat klasifikasi gaji untuk TKK. Gaji TKK lulusan sarjana di tahun 2020 sebesar Rp3.250.000 per bulan dari asalnya Rp2,5 juta di tahun 2018. Sementara gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta per bulan.

Salah seorang TKK di bagian Humas dan Protokol Pemda KBB, Dini Siti Ramadhanty (24) membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, sudah lima tahun bekerja menjadi TKK, dan hanya mengandalkan gaji Rp3.250.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Massa GMBI Yang Ditangkap Polisi Bertambah, 19 Positif Narkoba dan 2 Positif Covid-19

"Gajinya segitu dan gak ada pemasukan lain. Kalau buat hidup sendiri masih bisa mencukupi," ujarnya, Jumat 28 Januari 2022.

Disinggung soal rencana penghapusan TKK tahun 2023 mendatang, ia pun mengaku resah lantaran ketika kebijakan itu diterapkan dipastikan mereka tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Dia pun meminta pemerintah menyiapkan solusi terhadap para TKK. Bahkan, dirinya mengaku siap jika harus dialihstatuskan menjadi pegawai harian lepas (PHL) dengan upah harian. Asalkan penghitungan gaji harian tetap disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Dinkes Lakukan Rapid Tes Antigen Acak Terhadap Ribuan Siswa di Kota Bandung

"Jadi PHL mau aja, tapi saya denger gajinya Rp75 ribu per hari atau sebulan berarti sekitar Rp2.250.000. Ya kalau bisa gak segitu sih, ada pertimbangan minimal sama kaya gaji TKK," tandasnya.*** ( agus satia negara).


Editor : inilahkoran