Tenang Pemkab Tasikmalaya, KPU-Pemprov Jabar Siap Bantu Separuh Anggaran PSU Pilkada
KPU Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jabar sepakat akan membantu separuh dari kebutuhan biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - KPU Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jabar sepakat akan membantu separuh dari kebutuhan biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dilakukan paling lama 60 hari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan keputusan hasil gugatan sengketa.
Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menuturkan, dari hasil rapat virtual yang dilakukan bersama Gubernur Dedi Mulyadi, disepakati bahwa Pemprov dan KPU Jabar bakal mengalokasikan anggaran sebesar 50 persen dari total kebutuhan pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Dana yang dialokasikan tersebut berdasarkan dana hibah, sisa dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu.
"Pembagiannya 50 persen KPU Jabar dan Pemprov. Sedangkan 50 persen lagi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis 27 Februari 2025.
"Jadi, kami sifatnya membantu pembiayaan untuk pelaksanaan PSU," imbuhnya.
Ahmad melanjutkan, sembari menunggu terbitnya keputusan dari KPU RI terkait tata cara dan jadwal pelaksanaan PSU, pihaknya meminta agar KPU Tasikmalaya untuk memastikan kebutuhan biaya pelaksanaannya.
"Nah, sambil menunggu terbitnya Peraturan/Keputusan dari KPU RI, kami sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menghitung ulang rencana anggaran biayanya secara efektif dan efisien," kata dia.
Saat ini KPU RI terang dia, tengah menyusun Peraturan/Keputusan tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Paska Putusan MK.
"Juga KPU RI akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri terkait dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pilkada Paska Putusan MK," tandasnya. (*)
Editor : Zulfirman

