Terancam Penuh Lebih Cepat, TPA Sarimukti Dorong Cimahi Genjot Pengolahan Lokal Sampah
Kota Cimahi menjadi bagian dari daerah di Bandung Raya yang harus menyesuaikan pola pengelolaan sampah usai Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kota CImahi menjadi bagian dari daerah di Bandung Raya yang harus menyesuaikan pola pengelolaan sampah usai Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kebijakan pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti ini diambil mengingat zona baru pembuangan di lokasi tersebut terancam penuh jauh sebelum target waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH, Kota Cimahi mendapatkan alokasi maksimal 1.668 ton sampah setiap dua minggu.
Angka ini jauh di bawah produksi sampah harian kota yang mencapai 250 ton atau sekitar 3.500 ton dalam dua minggu.
Untuk memenuhi target pembatasan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi menggencarkan dua strategi utama pengolahan sampah lokal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan 60 persen sampah dapat diselesaikan di tingkat kelurahan melalui optimalisasi pemilahan sampah.
"Kita fokus pada pemilahan di wilayah agar sebagian besar sampah tidak perlu sampai ke TPA. Selain itu, kita juga maksimalkan peran TPS 3R dengan target 40 persen sampah terolah di sana," ujar Chanifah pada hari Selasa 13 Januari 2026.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Chanifah, pemerintah kota juga merencanakan penambahan fasilitas pengolahan di wilayah selatan.
"Kita berencana sewa gudang di Kelurahan Utama dengan kapasitas pengolahan sekitar 10 ton per hari yang akan difungsikan untuk finishing goods hasil olahan sampah," katanya.
Dengan kombinasi kedua upaya tersebut, Chanifah menargetkan residu sampah yang perlu dibuang ke TPA Sarimukti hanya sekitar 10 persen dari total produksi harian.
"Kalau skemanya berjalan dengan baik, kita tidak akan lagi tergantung penuh pada Sarimukti," tandasnya.
Sementara itu, kondisi TPA Sarimukti yang menjadi pemicu kebijakan pembatasan memang membutuhkan perhatian serius. Zona 5 yang seluas 6,3 hektare dan dirancang untuk menampung 2 juta ton sampah dalam waktu 2 tahun ternyata sudah tampak hampir penuh secara visual, meskipun secara data teknis hanya terisi 30 persen.
Zona baru ini mulai beroperasi sejak Mei 2025 dan seharusnya cukup hingga pertengahan 2027.
Namun, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Jawa Barat, Arief Perdana, mengakui bahwa hanya tersisa satu level lagi untuk pembuangan visualnya.
"Secara teoretis kapasitasnya masih aman berdasarkan catatan timbangan truk yang masuk. Tapi secara visual memang sudah hampir penuh, jadi perlu antisipasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," jelas Arief.
Selain Cimahi, daerah lain di Bandung Raya juga mendapatkan alokasi kuota pembuangan, yaitu Kota Bandung maksimal 13.738 ton per dua minggu, Kabupaten Bandung Barat 1.668 ton, dan Kabupaten Bandung 3.925 ton per dua minggu. ***
Editor : Ahmad Sayuti
