Terdakwa Pembobol Bank Mandiri Dibebaskan, Ini Pesan Pengacara

Kuasa Hukum Direktur Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi, Supriyadi mengapresiasi putusan majelis yang membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Roni menuding jika JPU Kejakgung serampangan dan te

Terdakwa Pembobol Bank Mandiri Dibebaskan, Ini Pesan Pengacara

 

INILAH, Bandung- Kuasa Hukum Direktur Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi, Supriyadi mengapresiasi putusan majelis yang membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Roni menuding jika JPU Kejakgung serampangan dan terkesan memaksakan menaikkan kasus ini ke persidangan.
"Kita bersyukur ini hakim-hakim yang progresif, bukan hanya corong undang-undang. Tapi mereka meletakan hati nurani," ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, apa yang jadi pertimbangan hakim dan membebaskan kliennya itu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Terlebih ini masalah kredit dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

Sementara mengenai 66 barang bukti yang dijadikan dalih laporan keuangan palsu dan tidak terbukti, Supriyadi mengaku karena semua tidak ada pembandingnya. Kalau memang dipalsukan seharusnya ada pembandingnya, yakni laporan yang asli. Tapi kenyataannya semua tidak terbukti di persidangan.

"Ini pelajaran bagi kita semua, dan jaksa juga dalam menegakan hukum jangan serampangan dan memaksakan," katanya.

Sementara salah seorang tim JPU Fathoni mengaku mengambil sikap pikir-pikir dan akan melaporkan semuanya kepada pimpinan. (Managing).

Roni Tedi sendiri saat persidangan lebih memilih diam dan dia hanya mengucapkan syukur. "Puji Tuhan," singkatnya.

 

 


Editor : inilahkoran