Terkait Dana Pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jabar, FAGI: Belum Jelas Regulasinya

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan menyampaikan, terkait pendanaan pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jabar yang belum jelas regulasinya.

Terkait Dana Pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jabar, FAGI: Belum Jelas Regulasinya
FAGI Jabar berudiensi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, Komite SMA/SMK Kota Bandung dan Cimahi beserta para Pemerhati Pendidikan dengan Komisi V DPRD Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan menyampaikan, terkait dana pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jabar yang belum jelas regulasi tertulis dari Pemprov maupun Dinas Pendidikan Jabar.

Ketiadaan aturan itu diakuinya mengakibatkan multitafsir, baik di kalangan praktisi pendidikan, orangtua, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerhati pendidikan, bahkan dari aparat penegak hukum.

"Sebenarnya regulasinya sudah jelas diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang dana pendidikan, namun dilapangan masing-masing menafsirkan berbeda-beda," kata Iwan dalam audiensi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, Komite SMA/SMK Kota Bandung dan Cimahi beserta para Pemerhati Pendidikan dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Menkeu: Dana Pendidikan Capai Rp500 Triliun dalam Beberapa Tahun Terakhir

Iwan menyampaikan, tanggung jawab pendanaan pendidikan berdasar PP 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat sebagaimana dimaksud adalah peserta didik, orangtua atau wali peserta didik.

Adapun sumber pemasukan satuan pendidikan, selain dari bantuan pemerintah daerah, bantuan pemerintah dan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Jenis biaya satuan pendidikan yaitu biaya investasi, dan biaya operasi. Pendanaan biaya investasi selain lahan, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

"Demikian juga pendanaan biaya operasi, pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," ucapnya.

Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orangtua wali berdasar PP 48 pasal 52 disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah.

"Yang terjadi sekarang pungutan atau sumbangan dari oraang tua peserta didik dikelola oleh komite sekolah sehingga peran pengawasan komite sekolah menjadi lemah ibaratnya komite sekolah memburu di kebun binatang, seharusnya sebagaimana amant PP 48 tersebut pendanaan dari orangtua sisiwa di simpan di rekenaing satuan pendidikan dan di awasi oleh komite sekolah bukan sebaliknya," papar Iwan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Dana Pendidikan “TisTas” Cair

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menyepakati yang disampaikan oleh FAGI Jabar, bahwa yang menjadi dasar pendanaan pendidikan adalah peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan Pergub No 43 tahun 2020 tentang BOPD beserta lampirannya.

"Persoalanya belum ada regulasi tertulis baik dari Pemprov maupun Disdik Jawa Barat. Oleh karena itu, Komisi V DPRD Jabar mendesak Pemprov dan Disdik Jawa Barat segera keluarkan aturan tentang pendanaan pendidikan, selambat-lambatnya satu minggu setelah pertemuan tersebut, hingga tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan," pungkas Abdul.

Sebagai catatan, sikap FAGI Jabar tersebut didukung Ketua MKKS SMA Kota Bandung Andang Sagra yang juga Kepala SMAN 15 Bandung, Plt Ketua MKKS SMK Kota Bandung Agung Indaryanto, Kepala SMKN 4 Bandung, Ketua MKKS SMA Kota Cimahi Takdir Pacaroba, Kepala SMAN 4 Cimahi, Wakil Komite SMAN 24 Asep Kurniadi, Ketua Komite SMKN 4 Bandung, Asep Jolly dan Pemerhati Pendidikan Asep B. Kurnia dari Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan dan Akhyad dari LSM Tuar. (okky adiana)


Editor : inilahkoran