Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Bakal Diperiksa Hari Ini
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim bakal memeriksa pemilik showroom mobil mewah, Rudy Salim.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim bakal memeriksa pemilik showroom mobil mewah, Rudy Salim terkait kasus Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan pemeriksaan terhadap Rudy Salim mulanya dijadwalnya pada Senin 14 Maret 2022 kemarin.
Akan tetapi, lanjut Gatot, Rudy berhalangan hadir hingga dilakukan penjadwalan ulang pada hari ini, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Benedict Cumberbatch Prediksi Film 'Doctor Strange 2' Bakal Sesukses 'Spiderman: No Way Home'
"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik besok (hari ini)," kata Gatot dikutip Inilahkoran dari PMJ News.
Gatot menjelaskan, Rudy Salim akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dikakukan oleh tersangka kasus penipuan investasi trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Seperti diketahui, melalui YouTube dan Tiktoknya, Indra Kenz kerap mengabadikan proses pembelian kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, Prestige Motocars.
Baca Juga: Ini Alasan Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui platform Binomo.
Terkait kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Royalti Musik di Indonesia Masih Rendah, Armand Maulana: Susahnya Tuh, Kita Sudah Terbuai...
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran

