Terlarang! Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk melarang perayaan tahun baru 2021. Kebijakan tersebut, diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah kota atas situasi saat ini. 

Terlarang! Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk melarang perayaan tahun baru 2021. Kebijakan tersebut, diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah kota atas situasi saat ini. 

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, surat edaran untuk tidak merayakan tahun baru 2021 di tempat umum, akan segera diedarkan setelah resmi ditandatangani dalam waktu dekat ini. 

"Imbauan saya untuk tidak merayakan Natal dan tahun baru dengan hura-hura. Surat edarannya akan segera saya tandatangani," kata Oded di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020). 

Baca Juga : DPR : Peran 5 Jubir Vaksinasi COVID-19 Tak Jelas

Pemkot Bandung, menurutnya akan melakukan pengawasan dan pengamanan di sejumlah titik pada malam perayaan Natal dan tahun baru. Sejumlah ruas jalan akan ditutup, dan lebih diperketat. 

Lalu tempat keramaian seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan akan diawasi pemerintah kota serta diimbau agar tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru yang menyebabkan kerumunan. 

"Saya tetap mengimbau kepada masyarakat Bandung, kalau tidak memiliki kepentingan emergency, sebaiknya tidak keluar kota, dan begitu juga sebaliknya dari luar kota tidak datang ke Kota Bandung," ucapnya. 

Baca Juga : Dinkes Cimahi Minta Masyarakat Lebih Disiplin Terapkan Prokes

Oded berharap, melalui imbauan dan surat edaran tersebut. Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung khususnya, tidak kembali meningkat dengan munculnya kasus-kasus baru di masa pandemi. 

Halaman :


Editor : Bsafaat