Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Kasus Ammar Zoni Resmi Naik ke Tahap Penuntutan

Kasus Ammar Zonu kini naik ke pentuntan usai terlibat peredaran narkoba di rutan salemba.

Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Kasus Ammar Zoni Resmi Naik ke Tahap Penuntutan

INILAHKORAN - Kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) resmi memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irwan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara beserta para tersangka dari penyidik kepolisian pada Rabu (8/10/2025).

“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada tanggal 8 Oktober. Kasus ini sudah masuk tahap dua dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Agung.

Melibatkan Enam Tersangka Termasuk Ammar Zoni

Agung menjelaskan bahwa total ada enam tersangka dalam perkara ini, termasuk Ammar Zoni, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ, yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam rumah tahanan,” jelasnya.

Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) disita dari para tersangka. Rincian barang bukti tersebut akan diungkap secara lengkap dalam proses persidangan mendatang.

Langgar UU Narkotika

Kejari Jakpus menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami saat ini sedang memproses pelimpahan berkas ke pengadilan agar perkara ini segera disidangkan,” tutur Agung.


Editor : Firda Rachmawati