Ternyata Bukan Pejabat, Ini Deretan Pelanggan Artis Sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie
Pelanggan Cassandra Angelie, sang artis sinetron Ikatan Cinta ternyata bukan dari kalangan pejabat pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Polisi mengungkap deretan pelanggan artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan para pelanggan artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie itu bukanlah dari kalangan pejabat pemerintah.
Dikutip InilahKoran dari PMJNEWS, Cassandra Angelie telah lima kali 'menjual diri' dan ternyata menurut polisi para pelanggannya berasal dari kalangan umum.
Baca Juga: Hanya Khilaf, Pengakuan Herry Wirawan Usai Gagahi 13 Santriwati, Pekan Depan Sidang Tuntutan
"Saya juga perlu meluruskan terkait dengan hal ini, Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA yang berasal dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2021.
Zulpan mengungkapkan, Cassandra Angelie diketahui telah lima kali memberikan layanan prostitusi online sebelum tertangkap, beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan, dia baru melakukannya sebanyak lima kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat. Itu tidak benar sama sekali," tegasnya.
Baca Juga: Setahun Buron Usai Sebar Foto Vulgar sang Mantan Kekasih, Pelarian Pria Ini Berakhir di Banyumas
Sebelumnya diberitakan, Cassandra Angelie beserta tiga mucikari berinisial KK, R dan UA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus protsitusi online.
"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie). Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Mantap! Selama Libur Nataru Kabupaten Bogor Berhasil Menekan Kerumunan Hingga 80 Persen
Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***
Editor : inilahkoran


