Ternyata Diam-diam Bupati Cirebon Sudah Menaikkan Gas Elpiji 3 Kg Setahun Lalu

Bupati Garut Imron diam diam sudah mengeluarkan SK soal kenaikkan gas elpiji 3 kilogram pada 2021 dan baru akan direalisasikan sekarang

Ternyata Diam-diam Bupati Cirebon Sudah Menaikkan Gas Elpiji 3 Kg Setahun Lalu
Diam diam Bupati Cirebon Imron mengeluarkan SK soal kenaikkan gas elpiji 3 kilogram sejak 2021 lalu.

INILAHKORAN, Cirebon -  Pemkab Cirebon, diam-diam sudah membuat Keputusan Bupati terkait kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram. Malahan surat keputusan bupati tersebut  sudah dibuat dan ditandatangani tahun 2021 lalu.

Hal itu tertuang dalam SK Bupati dengan nomor 504.243/Kep.371 -Rek dan 9DA/2021. Isi SK tersebut berkaitan dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET)  gas elpiji 3 Kilogram, untuk kebutuhan  rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Cirebon.

Tercatat, HET yang ditetapkan dalam SK tersebut adalah Rp 16 ribu gas elpiji 3 kilogram yang harus dijual agen ke pangkalan pangkalan. Lalu dari pangkalan ke pengecer, ditetapkan harga sebesar Rp19 ribu.

Meskipun SK sudah ditadatangani tahun lalu, namun Pemkab Cirebon baru memberlakukan SK soal kenaikkan gas elpiji 3 kilogram tersebut, per 1 Maret tahun ini. HET dalam SK bupati Cirebon ini, juga diberlakukan sama se wilayah Ciayumajakuning.

Baca Juga: Nurhayati Sujud Syukur Lantaran Bebas, Benarkah Status Tersangka APBDes di Cirebon Dicabut?

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kadis Perdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, dirinya membenarkan kenaikan gas elpiji bersubsidi itu. Melalui Kabid Perdagangan dan Bahan  Pokok, Iwan Suroso, kenaikan itu karena sejak tahun 2014, belum ada kenaikan harga sama sekali.

Halaman :


Editor : inilahkoran