Nurhayati Sujud Syukur Lantaran Bebas, Benarkah Status Tersangka APBDes di Cirebon Dicabut?
Nurhayati langsung melakukan sujud syukur setelah statusnya sebagai tersangka bakal dilepaskan setelah ada pernyataan dari Mahfud MD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mendengar statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes di Cirebon akan dilepas, Nurhayati mensyukuri hal tersebut. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto.
Seperti diketahui Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
"(Dengan kabar bebas) Dia (Nurhayati) sujud syukur, senang mendengar kabar tersebut," katanya, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 1 Maret 2022.
Kekinian, baik kuasa hukum maupun Nurhayati, tengah menunggu surat resmi pemberhentian pada perkara dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut. Baik surat SP3 maupun dari kejaksaan melalui SKP2.
Baca Juga: Mantan Suami Menikah dengan Babysitter Anaknya, Mawar AFI: Bagaimana Bisa Saya Terkalahkan
Kabar lepasnya status tersangka Nurhayati, langsung didapat dari Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pak Mahfud bilang kepada Nurhayati dan lawyer nggak usah datang mendekat Polhukam. Lalu kemudian dia sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sudahlah biar tidak terlalu ramai diakhiri saja," kata dia.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Menkopolhukam Mahfud MD, menyebutkan jika Nurhayati, yang dijadikan tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Catat Ibu-ibu! Bansos BPNT Bisa Dicairkan Secara Tunai
Hal itu disampaikan dalam akun media sosialnya. Mahfud menuliskan, status tersangka Nurhayati tidak dapat dilanjutkan.
"Terkait dengan dijadikannya, Nurhayati sebagai tersangka, setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenpolhukam. Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan Insyallah status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, yang diunggah pada 27 Februari 2022. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


