Ternyata, Ini Pemicu SG Membunuh Iwan Irawan di Ciampea Sebelum Melakukan Bunuh Diri

SG mengotaki pembunuhan terhadap Iwan Irawan. Padahal, Iwan adalah tetangganya di Ciampea, Kabupaten Bogor. Kenapa dia nekat melakukan?

Ternyata, Ini Pemicu SG Membunuh Iwan Irawan di Ciampea Sebelum Melakukan Bunuh Diri

INILAHKORAN, Cibinong – SG mengotaki pembunuhan terhadap Iwan Irawan. Padahal, Iwan adalah tetangganya di Ciampea, Kabupaten Bogor. Kenapa dia nekat melakukan?

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Iwan Irawan itu sendiri terjadi pada Senin dinihari, 30 September lalu di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Korban Iwan Irawan mengalami luka di bagian belakang kepala sepanjang 15 cm dan bagian dahi sepanjang 5 cm.

Belakangan, dua dari tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Iwan Irawan di Ciampea itu diungkap kepolisian. Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap.

Satu pelaku lainnya, SG, sudah meninggal dunia. Dia memilih bunuh diri hanya 10 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Iwan Irawan di Ciampea itu terjadi.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra di Cibinong, Kamis 24 Oktober 2024, menyebutkan SG yang mengotaki aksi pembunuhan berencana itu.

Ia menuturkan SG merencanakan membunuh Iwan Irawan karena sakit hati atas omongan dan perilaku korban, terutama saat ia menagih utang kepada SG.

“Pelaku SG diketahui memiliki utang ke korban Iwan Irawan sebesar Rp8 juta. Sebelumnya mereka pernah cekcok dan SG merasa sakit hati kepada korban atas ucapan atau perkataannya,” tutur Adhimas Suryono Putra.

Tragisnya, SG diketahui melakukan bunuh diri 10 hari kemudian atau 10 Oktober 2024. Polisi tak bisa lagi menemukan jejaknya.

Kenapa SG melakukan aksi bunuh diri? Polisi menduga dia melakukannya karena panik. Sebab, perbuatannya mulai diendus pihak kepolisian.

“SG selaku otak pembunuhan berencana melakukan bunuh diri dirumahnya,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra di Cibinong, Kamis 24 Oktober 2024.

SG sendiri adalah tetangga Iwan Irawan, korban pembunuhan berencana tersebut. Rumahnya hanya terhalang dua unit rumah warga lainnya dari rumah Iwan Irawan.

“Kami menduga SG panik, aksi kejahatannya mulai diendus Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Poltes Bogor,” jelas Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Semula, polisi sempat menduga kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan alias perampokan. Tapi, Iwan Irawan sesungguhnya adalah korban pembunuhan berencana.

Kesimpulan itu disampaikan Polres Bogor setelah meminta keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kesaksian dan olah TKP, termasuk terhadap barang bukti yang ada, ternyata korban Iwan Irawan adalah korban pembunuhan berencana.

Iwan Irawan (57) warga Desa Cihideung Udik, Ciampea, tewas mengenaskan dengan luka di dahi dan bagian belakang kepala karena dipukul dengan halu (kayu untuk menumbuk padi) atau benda tumpul pada Senin dini hari 30 September lalu saat ingin menjemput anak perempuannya yang pulang kerja.

Terungkapnya kasus di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, terjadi setelah polisi menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan berencana tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan berencana, yakni AJ dan MD, dilakukan aparat Polsek Ciampea bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Peristiwa perampokan sendiri terjadi pada Senin dinihari, 30 September lalu di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Korban Iwan Irawan mengalami luka di bagian belakang kepala sepanjang 15 cm dan bagian dahi sepanjang 5 cm.

Sebelum tewas, Iwan Irawan sempat dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tapi, nyawanya tak tertolong lago.

Dari perkara ini, aparat Polres Ciampea dan Satreskrim Polres Bogor mengamankan dua dari tiga pelaku perampokan, yakni AJ dan MD.

"Senin 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan atau pembunuhan,” kata Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto kepada wartawan, Serlasa, 22 Oktober 2024.***


Editor : Zulfirman