Ibu Korban Buka Suara soal Pencabulan Aki-aki Ciampea, Dua Kali Dia Memperdaya Anak Saya

Melati, sebut saja begitu, geram tiada kepalang. Anak kandungnya jadi korban pencabulan aki-aki di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, WS (65) dan MR (68).

Ibu Korban Buka Suara soal Pencabulan Aki-aki Ciampea, Dua Kali Dia Memperdaya Anak Saya
Tim Satreskrim Polres Bogor menahan dua aki-aki tersangka pelaku pencabulan di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Cibinong – Melati, sebut saja begitu, geram tiada kepalang. Anak kandungnya jadi korban pencabulan aki-aki di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, WS (65) dan MR (68).

Kegeraman Melati kian menjadi-jadi. Pasalnya, salah satu tersangka pelaku, MR alias Mbah Ocid, adalah tetangga dekat rumahnya di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Bukannya mengayomi anak tetangganya, yang seumuran dengan cucunya, MR alias Mbah Ocid malah mencabuli anak perempuan Melati.

“MR alias Mbah Ocid, dua kali mencabuli anak perempuan saya,” ucap Melati kepada wartawan di Mapolres Bogor di Cibinong, Minggu 21 September 2025.

Putri Melati bukan satu-satunya korban pencabulan dua lansia itu. Seorang anak lainnya juga mengalami nasib serupa.

Baik WS maupun MR, kini sudah diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Bogor. ”Kami telah mengamankan dua tersangka pelaku pencabulan, berinisial WS dan MR, dirumahnya di Kecamatan Ciampea," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan.

Teguh Kumara menuturkan ada dua anak perempuan yang menjadi korban pencabulan.

Untuk memuluskan aksi cabulnya, kedua anak perempuan tersebut diberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp5.000, untuk selanjutnya dibagi dua.

Aksi kedua pelaku terbongkar karena salah satu korban mengadu ke tantenya. Lalu aduan tersebut disampaikan ke ibu korban.

"Kejadian pencabulan terjadi pada 21 Juli, setelah ada laporan dan penyelidikan, lalu pada 12 dan 19 Agustus, dua orang korban divisum di RSUD Bhakti Pajajaran untuk melengkapi barang bukti," tuturnya.

Setelah ada keterangan tujuh orang saksi, dan dua orang saksi korban serta hasil visum fisik maupun psikologi, kepolisian pun menetapkan kedua laki-laki lansia tersebut sebagai tersangka.

"Sabtu kemarin, kami pun melakukan penahanan kepada dua orang tersangka dan mereka dikenakan Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan minimal hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar," tukas AKP Teguh Kumara. (*)


Editor : Zulfirman