Hampir Terkecoh, Iwan Irawan Ternyata Korban Pembunuhan Berencana di Ciampea, Bukan Perampokan

Peristiwa yang dialami Iwan Irawan di Ciampea, ternyata bukan perampokan. Dia sesungguhnya adalah korban pembunuhan berencana.

Hampir Terkecoh, Iwan Irawan Ternyata Korban Pembunuhan Berencana di Ciampea, Bukan Perampokan

INILAHKORAN, Cibinong – Peristiwa yang dialami Iwan Irawan di Ciampea, ternyata bukan perampokan. Dia sesungguhnya adalah korban pembunuhan berencana.

Kesimpulan itu disampaikan Polres Bogor setelah meminta keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kesaksian dan olah TKP, termasuk terhadap barang bukti yang ada, ternyata korban Iwan Irawan adalah korban pembunuhan berencana.

Iwan Irawan (57) warga Desa Cihideung Udik, Ciampea, tewas mengenaskan dengan luka di dahi dan bagian belakang kepala karena dipukul dengan halu (kayu untuk menumbuk padi) atau benda tumpul pada Senin dini hari 30 September lalu saat ingin menjemput anak perempuannya yang pulang kerja.

Terungkapnya kasus di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, terjadi setelah polisi menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan berencana tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan berencana, yakni AJ dan MD, dilakukan aparat Polsek Ciampea bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Peristiwa perampokan sendiri terjadi pada Senin dinihari, 30 September lalu di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Korban Iwan Irawan mengalami luka di bagian belakang kepala sepanjang 15 cm dan bagian dahi sepanjang 5 cm.

Sebelum tewas, Iwan Irawan sempat dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tapi, nyawanya tak tertolong lago.

Dari perkara ini, aparat Polres Ciampea dan Satreskrim Polres Bogor mengamankan dua dari tiga pelaku perampokan, yakni AJ dan MD.

"Senin 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan atau pembunuhan,” kata Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto kepada wartawan, Serlasa, 22 Oktober 2024.

“Aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomol polisi  F-4997-AAV atas nama Riri Anggraeni yang merupakan milik salah satu keluarga korban.

Selanjutnya terduga pelaku AJ dan MD dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana para terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu satu lumpang/halu, satu helm warna hitam, satu sandal milik korban.

Kepolisian masih mencari sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai atau digunakan pleh terduga pelaku, sebagai sarana dalam aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan.

“Para terduga pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurungan 20 tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup,” lanjutnya.***


Editor : Zulfirman