Eksekutor Pembunuhan di Ciampea Terancam Hukuman Mati, Otak Komplotan Bunuh Diri

SG, otak pembunuhan berencana terhadap Iwan Irawan di Ciampea, memilih bunuh diri. Eksekutornya, AJ dan MD, terancam hukuman mati.

Eksekutor Pembunuhan di Ciampea Terancam Hukuman Mati, Otak Komplotan Bunuh Diri
Dua tersangka pelaku pembunuhan Iwan Irawan di Ciampea. (Foto: Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor – SG, otak pembunuhan berencana terhadap Iwan Irawan di Ciampea, memilih bunuh diri. Eksekutornya, AJ dan MD, terancam hukuman mati.

Iwan Irawan tewas mengenaskan pada Senin dini hari, 30 September lalu dengan luka dibagian kening dan belakang kepalanya dan motor Honda Beat milik keluarga korban pun dibawa kabur oleh AJ dan MD.

Aparat Polsek Ciampea dan Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus AJ dan MD di Ciampea. Saat ditangkap, AJ sedang berada di rumah istri keduanya.

Di tempat kejadian perkara, di Jalan Raya Cihideung Ilir RT 04 RW 07, kepolisian hanya menemukan sandal korban dan kayu halu atau  benda tumpul yang digunakan untuk membunuh Iwan Irawan.

Takut terendus dan tertangkap anggota Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor, SG pun melakukan bunuh diri di rumahnya, yang hanya terhalang dua rumah dari kediaman korban pada 11 Oktober kemarin.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra di Cibinong, Kamis 24 Oktober 2024, menyebutkan SG yang mengotaki aksi pembunuhan berencana itu.

Ia menuturkan SG merencanakan membunuh Iwan Irawan karena sakit hati atas omongan dan perilaku korban, terutama saat ia menagih utang kepada SG.

“Pelaku SG diketahui memiliki utang ke korban Iwan Irawan sebesar Rp8 juta. Sebelumnya mereka pernah cekcok dan SG merasa sakit hati kepada korban atas ucapan atau perkataannya,” tutur Adhimas Suryono Putra.

Tragisnya, SG diketahui melakukan bunuh diri 10 hari kemudian atau 10 Oktober 2024. Polisi tak bisa lagi menemukan jejaknya.

Kenapa SG melakukan aksi bunuh diri? Polisi menduga dia melakukannya karena panik. Sebab, perbuatannya mulai diendus pihak kepolisian.

“SG selaku otak pembunuhan berencana melakukan bunuh diri dirumahnya,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra di Cibinong, Kamis 24 Oktober 2024.

SG sendiri adalah tetangga Iwan Irawan, korban pembunuhan berencana tersebut. Rumahnya hanya terhalang dua unit rumah warga lainnya dari rumah Iwan Irawan.

“Kami menduga SG panik, aksi kejahatannya mulai diendus Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Poltes Bogor,” jelas Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Adhimas Sriyono Putra menuturkan bahwa jajarannya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa motor Yamaha Mio dan helm milik pelaku, sendal milik korban dan kayu halu milik pelaku SG.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun,” tutur Adhimas Sriyono Putra.***


Editor : Zulfirman