Tersisa Tujuh Parpol yang Belum Mendaftarkan Bacalegnya, KPU KBB: Kita Harap Tidak Melewati Batas Waktu yang Ditentukan
Pasalnya, sejauh ini pihaknya baru menerima 11 parpol yang mengajukan bacalegnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan masih ada tujuh partai politik (parpol) di KBB yang belum mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg)nya hingga 14 Mei 2023.
Pasalnya, sejauh ini pihaknya baru menerima 11 parpol yang mengajukan bacalegnya pada Pemilu 2024 mendatang.
"Masih tersisa waktu sampai nanti pukul 23.59 WIB, namun ada tujuh parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro saat ditemui, Minggu 14 Mei 2023.
"Kita bakal menunggu ketujuh parpol tersebut untuk mengajukan bacalegnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan," sambungnya.
Sementara itu, jelas dia, terkait dengan dokumen atau berkas yang diajukan oleh parpol semuanya sudah lengkap dan diterima.
"Dengan begitu, pada 15 Mei 2023 besok kita akan laksanakan verifikasi dokumen atau administrasi tentang sah dan tidak sahnya dokumen yang mereka ajukan," jelasnya.
Meski begitu, kalaupun nanti ada dokumen yang memang belum sesuai ketentuan, maka pihaknya pun bakal menyampaikan ke parpol agar menginformasikan kepada bacalegnya untuk memperbaiki dokumen itu agar sesuai dengan ketentuan.
"Hari ini tersisa tujuh partai politik lagi, yakni Partai Golkar, PKN, Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, Gelora dan PAN," sebutnya.
Pihaknya berharap, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 tersebut tidak mendaftarkan bacalegnya di luar batas waktu yang telah ditentukan.
"Tapi, kita tidak tahu, namun kita berharap semua lancar. Jadi, sebelum waktu habis kita sudah menerima tujuh parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya," ujarnya.
Kendati demikian, tambah dia, misalnya ada parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya sesuai ketentuan yang ada, bahwa kalau ada parpol yang tidak atau belum mengajukan bacaleg sampai pukul 23.59 WIB nanti, tentu tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
"Kecuali, nanti ada ketentuan lain. Tapi, sejauh ini ketentuannya masih sama, yakni pendaftaran atau pengajuan bacaleg ini bakal berakhir pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


