Tersisa Tujuh Parpol yang Belum Mendaftarkan Bacalegnya, KPU KBB: Kita Harap Tidak Melewati Batas Waktu yang Ditentukan 

Pasalnya, sejauh ini pihaknya baru menerima 11 parpol yang mengajukan bacalegnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Tersisa Tujuh Parpol yang Belum Mendaftarkan Bacalegnya, KPU KBB: Kita Harap Tidak Melewati Batas Waktu yang Ditentukan 

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan masih ada tujuh partai politik (parpol) di KBB yang belum mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg)nya hingga 14 Mei 2023.

Pasalnya, sejauh ini pihaknya baru menerima 11 parpol yang mengajukan bacalegnya pada Pemilu 2024 mendatang.

"Masih tersisa waktu sampai nanti pukul 23.59 WIB, namun ada tujuh parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya," kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro saat ditemui, Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga : Diteriaki Presiden, Ganjar Pranowo Senam Bareng Emak-emak di Gasibu Bandung

"Kita bakal menunggu ketujuh parpol tersebut untuk mengajukan bacalegnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan," sambungnya.

Sementara itu, jelas dia, terkait dengan dokumen atau berkas yang diajukan oleh parpol semuanya sudah lengkap dan diterima.

"Dengan begitu, pada 15 Mei 2023 besok kita akan laksanakan verifikasi dokumen atau administrasi tentang sah dan tidak sahnya dokumen yang mereka ajukan," jelasnya.

Baca Juga : Berikan Warna Baru Politik di Bandung Barat, Pemain E-Sports Cantik ini Jadi Bacaleg dari PKB KBB, Begini Sosoknya 

Meski begitu, kalaupun nanti ada dokumen yang memang belum sesuai ketentuan, maka pihaknya pun bakal menyampaikan ke parpol agar menginformasikan kepada bacalegnya untuk memperbaiki dokumen itu agar sesuai dengan ketentuan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti