Tertutup, Kajati Jabar Jadi JPU Sidang Herry Wirawan Besok
Pengadilan Negeri Bandung akan melanjutkan sidang terdakwa Herry Wirawan. Dia merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan anak santrinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung akan melanjutkan sidang terdakwa Herry Wirawan. Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan anak santrinya.
Rencananya, sidang akan digelar secara virtual pada Selasa 21 Desember 2021. Pada sidang besok, rencananya Kajati Asep N Mulyana, akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
"Direncanakan, beliau akan hadir sebagai penuntut umum saat sidang Herry Wiwaran di PN Bandung," kata kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via ponselnya, Senin 20 Desember 2021.
Adapun sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Dodi tidak menjabarkan siapa yang akan menjadi saksi pada persidangan besok
"Ada tiga orang saksi (yang akan dimintai kesaksian). Saksi anak. Sidangnya tertutup," katanya.
Dodi mengatakan sidang akan digelar secara virtual. Terdakwa Herry Wirawan akan menjalani sidang di Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara, untuk saksi ada yang datang ke pengadilan ada juga yang memberi kesaksian secara virtual.
Baca Juga: Tiga Anak Santriwati Bakal Berikan Kesaksian Soal Aksi Bejat Herry Wirawan
"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via zoom," katanya.
Pada berita sebelumnya, diketahui Kajati Jabar memastikan bakal turun langsung dalam penanganan kasus Herry Wirawan ini. Hal itu diucapkan saat dikunjungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, beberapa waktu lalu.
"Insyaallah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

