Tiga Anak Santriwati Bakal Berikan Kesaksian Soal Aksi Bejat Herry Wirawan

Jaksa Penunut Umum Kejati Jabar bakal menghadirkan tiga orang saksi anak dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati oleh Herry Wirawan

Tiga Anak Santriwati Bakal Berikan Kesaksian Soal Aksi Bejat Herry Wirawan
ilustrasi kekerasan seksual

 

INILAHKORAN, Bandung – Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejati Jabar bakal menghadirkan tiga orang saksi anak dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati oleh Herry Wirawan.

Sidang dugaan pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 21 Desember 2021 dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi.  

"Ada tiga orang saksi (yang akan dimintai kesaksian)," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, via ponselnya, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Besok, Anak Santriwati Bakal Jadi Saksi?

Dodi mengatakan sidang akan digelar secara virtual. Terdakwa Herry akan menjalani sidang di Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara untuk saksi ada yang datang ke pengadilan ada juga yang memberi kesaksian secara virtual.

"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via zoom," katanya.

Disinggung siapa yang akan memberikan kesaksian, Dodi tidak dapat memberi tahu siapa saksi yang akan memberikan kesaksian.

Baca Juga: Terbaru! Kapolda Jabar Beri Sinyal Ini Soal Pengembangan Kasus Guru Cabul Herry Wirawan

"Saksi itu pokoknya anak, saya nggak bisa jelaskan identitasnya karena anak, cuma ya itu posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," kata dia.

Herry dikenakan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa  didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran