Terungkap, Ini Motif Sebenarnya Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi ungkap motif pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni dilatarbelakangi motif ekonomi.

Terungkap, Ini Motif Sebenarnya Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kabid HUmas Polda Jabar KOmbes Pol Ibrahim Tompo

INILAHKORAN, Bandung - Polisi ungkap motif pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, yakni dilatarbelakangi motif ekonomi.

Salah satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Yosef Hidayah, mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu 6 Desember 2023.

Ibrahim mengatakan pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.

Yosep pun diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana istri dan anaknya tersebut. Polisi menerapkan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana, untuk menjerat Yosep.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," kata dia.

Ibrahim menyebutkan terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Untuk peran tersangka lainnya, kata Ibrahim,  Mimin memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Mimin, Danu, Arighi dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti