Terungkap! Motif Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung

Terdakwa kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung berinisial HS, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Terungkap! Motif Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung
Pada jalannya sidang, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung dicecar sejumlah pernyataan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung berinisial HS, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Pada jalannya sidang, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung dicecar sejumlah pernyataan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Salah satunya, JPU menanyakan siapa yang melakukan pembobokan tembok bangunan, serta apa dasar terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung merusak bangunan milik orang lain untuk membangun restoran cepat saji miliknya.

Dari pertanyaan tersebut, JPU menyimpulkan jika terdakwa mengakui perbuatannya karena beralasan lahan tersebut merupakan miliknya.

"Pembobokannya itu diakui sendiri oleh terdakwa, yang mana yang didakwakan oleh kita itu adalah mengenai perusakan dan tadi sudah didengar sendiri, bahwa dia mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar JPU Andi Arif, seusai sidang.

"Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," sambungnya.

Terpisah, Soma Wijaya yang merupakan saksi ahli pidana dalam persidangan tersebut mengatakan kasus seperti ini, seharusnya dapat diselesaikan oleh pemerintah.

"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," ujar Somawijaya.

Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HS menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani