Terungkap! Motif Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung

Terdakwa kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung berinisial HS, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Terungkap! Motif Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung
Pada jalannya sidang, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung dicecar sejumlah pernyataan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung berinisial HS, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Pada jalannya sidang, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung dicecar sejumlah pernyataan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Salah satunya, JPU menanyakan siapa yang melakukan pembobokan tembok bangunan, serta apa dasar terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung merusak bangunan milik orang lain untuk membangun restoran cepat saji miliknya.

Baca Juga : Tim Peneliti Tel-U Luncurkan Inovasi Pendeteksi Bencana Patriot net

Dari pertanyaan tersebut, JPU menyimpulkan jika terdakwa mengakui perbuatannya karena beralasan lahan tersebut merupakan miliknya.

"Pembobokannya itu diakui sendiri oleh terdakwa, yang mana yang didakwakan oleh kita itu adalah mengenai perusakan dan tadi sudah didengar sendiri, bahwa dia mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar JPU Andi Arif, seusai sidang.

"Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," sambungnya.

Baca Juga : Antisipasi Konflik pada Pemilu 2024 Mendatang, Bakesbangpol KBB Bakal Datangi Sejumlah Tokoh

Terpisah, Soma Wijaya yang merupakan saksi ahli pidana dalam persidangan tersebut mengatakan kasus seperti ini, seharusnya dapat diselesaikan oleh pemerintah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani