Tetap Jaga Prokes, Taman Umum di Kota Bandung Kembali Dibuka
Pemkot Bandung memastikan membuka 29 taman umum atau taman tematik. Dalam aturannya nanti, masyarakat diwajibkan untuk scan barcode.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung memastikan membuka 29 taman umum atau taman tematik. Dalam aturannya nanti, masyarakat diwajibkan untuk scan barcode yang terpampang di pintu akses masuk setiap taman.
"Per hari ini sudah dibuka, karena pengajuan untuk penerapan Aplikasi PeduliLindungi belum ada jawaban dari Kemenkes, maka untuk pengunjung Taman Tematik langsung menggunakan scan barkode yang sudah disiapkan," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dermawan, Senin 25 Oktober 2021.
Dijelaskannya, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 itu DPKP3 terus melakukan sejumlah upaya. Diantaranya dengan membatasi setiap pengunjung yang datang yakni hanya 25 persen dari total kapasitas setiap taman yang ada.
Baca Juga: Pembukaan Kembali Taman Kota, Sekda Tunggu Keputusan Rapat Terbatas
Seperti di Taman Alun-alun Bandung, hanya diperbolehkan 100 pengunjung yang masuk. Selanjutnya berlaku sistem bergantian dengan jeda waktu sekitar dua jam untuk setiap pengunjung yang singgah. Di taman pun ditempatkan petugas.
"Kita pun menyiapkan petugas di setiap pintu masuk, dan ada empat pintu masuk untuk Taman Alun-alun Bandung. Di sana setiap pengunjung diawasi oleh petugas, terutama soal protokol kesehatan (prokes) yang wajib dilakukan pengunjung," ucapnya.
Sementara, Taman Cibeunying Park dan Taman Maluku pihaknya memasang Satpol PP line untuk pembatas agar pengunjung hanya masuk lewat pintu yang disiapkan. Hal tersebut, dilakukan agar pergerakan masyarakat dapat terkontrol.
Baca Juga: Taman dan RTH di Bandung Masih Tutup, Wali Kota: Masyarakat yang Sabar...
"Petugas dari kita ada enam orang setiap tamannya, dan dari Satpol PP satu regu. Untuk petugas disesuaikan dengan kapasitas tamannya. Yang pasti untuk Taman besar seperti Alun-alun, Taman Lansia dan Taman Maluku itu minimal 6 orang dari kita. Untuk Taman yang lebih kecil 4 orang," ujar dia.
Terkait jam buka setiap taman, Dadang menambahkan telah diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung yang berlaku selama PPKM Level 2. Yakni di buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Berisiko Tinggi, Taman Lalu Lintas Kota Bandung Belum Diizinkan Beroperasi
"Kita mengimbau untuk pengunjung taman agar menerapkan prokes dan hindari berkerumun. Jangan lupa dijaga tamannya serta kebersihannya. Jangan sampai ada klaster baru diruang publik. Kita berharap tidak terjadi," tandasnya.***(yogo triastopo)
Editor : inilahkoran

