Tetap Operasional Saat Ramadan, THM Charlie Lounge Disegel Satpol PP dan Polisi

Penyegelan ini juga dilakukan lantaran THM Charlie Lounge tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tak berizin, bahkan sempat ada yang berkelahi di THM tersebut. 

Tetap Operasional Saat Ramadan, THM Charlie Lounge Disegel Satpol PP dan Polisi
Kedapatan beroperasi saat bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) Charlie Lounge yang berlokasi di Jalan Pajajaran, disegel tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Minggu 2 April 2023. 

INILAHKORAN, Bogor - Kedapatan beroperasi saat bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) Charlie Lounge yang berlokasi di Jalan Pajajaran, disegel tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Minggu 2 April 2023. 

Penyegelan ini juga dilakukan lantaran THM Charlie Lounge tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tak berizin, bahkan sempat ada yang berkelahi di THM tersebut. 

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola THM Lounge tersebut. 

Baca Juga : Harga Daging Sapi Segar Belum Turun, Ini Alasan Dirut Pasar Tohaga Bogor

"Ya, diantaranya menjual miras tanpa izin dan tetap beroperasi saat Ramadan," ungkap Agus kepada wartawan pada Senin 3 April 2023.

"Karena beberapa pelanggaran tersebut, kami menyegel THM Charlie Lounge. Bahkan, sempat ada yang berkelahi di THM itu dan bukanya juga sampai pukul 02.00 WIB. Didapati menjual miras golongan B. Akhirnya kami bersama Polresta Bogor Kota menutup tempat itu," tambah Agus.

Diketahui, tidak hanya menyegel THM, Satpol PP bersama aparat Kepolisian mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di kawasan Bogor Utara. Ketika itu, berhasil diamankan 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, 60 botol ciu ukuran 650 mililiter, satu Dirijen besar ciu, satu botol kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah, dua botol anggur putih.

Baca Juga : Setda Kota Bogor Klaim Mayoritas OPD Pemkot Bogor Sudah Gunakan TNDE

Sementara itu, sebelumnya Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti