Tetap Operasional Saat Ramadan, THM Charlie Lounge Disegel Satpol PP dan Polisi

Penyegelan ini juga dilakukan lantaran THM Charlie Lounge tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tak berizin, bahkan sempat ada yang berkelahi di THM tersebut. 

Tetap Operasional Saat Ramadan, THM Charlie Lounge Disegel Satpol PP dan Polisi
Kedapatan beroperasi saat bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) Charlie Lounge yang berlokasi di Jalan Pajajaran, disegel tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Minggu 2 April 2023. 

INILAHKORAN, Bogor - Kedapatan beroperasi saat bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) Charlie Lounge yang berlokasi di Jalan Pajajaran, disegel tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota pada Minggu 2 April 2023. 

Penyegelan ini juga dilakukan lantaran THM Charlie Lounge tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tak berizin, bahkan sempat ada yang berkelahi di THM tersebut. 

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola THM Lounge tersebut. 

"Ya, diantaranya menjual miras tanpa izin dan tetap beroperasi saat Ramadan," ungkap Agus kepada wartawan pada Senin 3 April 2023.

"Karena beberapa pelanggaran tersebut, kami menyegel THM Charlie Lounge. Bahkan, sempat ada yang berkelahi di THM itu dan bukanya juga sampai pukul 02.00 WIB. Didapati menjual miras golongan B. Akhirnya kami bersama Polresta Bogor Kota menutup tempat itu," tambah Agus.

Diketahui, tidak hanya menyegel THM, Satpol PP bersama aparat Kepolisian mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di kawasan Bogor Utara. Ketika itu, berhasil diamankan 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, 60 botol ciu ukuran 650 mililiter, satu Dirijen besar ciu, satu botol kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah, dua botol anggur putih.

Sementara itu, sebelumnya Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola THM, para pemilik atau pengelola rumah, dan seluruh warga Kota Bogor.

"Pertama, para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR)," tuturnya.

Alma melanjutkan, ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Ramadan dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

"Kelima, dilarang memproduksi serta menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri. Keenam, para pemilik rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti