Tidak di DO, UI Pilih Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH yang jadi Terduga Pelaku Pelecehan
Ui saat ini memutuskan untuk nonaktifkan ke-16 mahasiswa FH yang jadi terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat skandal pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat ke publik, warganet minta pelaku untuk di drop out (DO).
Namun ternyata harapan warganet dan para korban agar terduga pelaku ke-16 mahasiswa FH UI ini di DO tidak akan terwujud.
Pasalnya, UI saat ini memilih untuk menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa FH terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal tersebut.
UI menetapkan keputusan penonaktifan ke-16 mahasiswa FH ini selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026 yang dinilai warganet hanya sebentar.
Pihak UI menyatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 pelaku.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” jelas Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro.
Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Tidak hanya itu, ke-16 mehasiswa ini juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.***
Editor : Irma Nurfajri
