Tiga Cabup Bandung Barat Ini Bakal Diusulkan ke DPP PKS untuk Maju di Pilkada KBB 2024
Menjelang Pilkada KBB 2024, tiga nama kandidat Cabup Bandung Barat disebut-sebut akan diusulkan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Menjelang Pilkada KBB 2024, tiga nama kandidat Cabup Bandung Barat disebut-sebut akan diusulkan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pada Pilkada KBB 2024 ini, tiga nama kandidat Cabup Bandung Barat yang telah dikunci dan bakal diusulkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar diantaranya Bagja Setiawan yang juga anggota DPRD KBB, Aep Nurdin anggota DPRD Jawa Barat, dan Didik Agus Triwiyono yang menduduki posisi Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS Jawa Barat.
Tak seperti partai lain pada umumnya, DPD PKS KBB tidak membuka pendaftaran bakal Cabup Bandung Barat dari luar partai. PKS hanya melakukan penjaringan untuk Pilkada KBB 2024 itu hanya di kalangan internal saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga nama itu sudah diusulkan ke DPW PKS Jabar. Mekanisme selanjutnya, DPW yang akan merekomendasikan ketiga nama tersebut ke DPP PKS.
"DPD hanya mengusulkan ke DPW. Nanti DPW yang ke DPP. Harapannya sih awal Mei sudah ditetapkan siapa calon bupati yang akan diusung untuk Pilkada KBB 2024," kata salah seorang kader PKS saat dihubungi, Minggu 21 April 2024.
Salah satu kandidat, Bagja Setiawan menegaskan, dirinya sebagai kader partai
siap jika ditugaskan partai untuk maju pada Pilkada KBB 2024.
"Saya siap untuk melaksanakan tugas partai dan tentunya menjaga amanah ini sebaik mungkin. Jika memang partai menugaskan saya untuk maju di Pilkada," tegas Ketua Komisi IV DPRD KBB ini.
"Tunggu saja Mei nanti, siapa yang akan ditunjuk DPP," sambungnya.
Sekadar informasi, PKS merupakan partai pemenang Pemilu 2024 di KBB dengan meraih 8 kursi di DPRD KBB.
Kendati sebagai pemenang, DPD PKS tidak bisa sendiri mencalonkan calon bupati maupun calon wakil bupati karena belum memenuhi syarat minimal 20 persen.
Syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 40 ayat (1) menyebutkan "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".
Menanggapi hal itu, Bagja mengakui PKS sudah melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai. Lewat komunikasi itulah akan disepakati calon bupati dan wakil bupatinya.
"Koalisi perlu dilakukan karena tidak ada satupun partai politik di KBB yang memenuhi syarat minimal untuk mengusung calonnya sendiri," pungkasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

