Tiga Kali Jual Sabu, Putri Sri Bintang Pengedar?
Kasubdit III Diresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dalam penyidikan kasus, HHY alias L putri Sri Bintang Pamungkas mengaku sudah tiga kali menjual sabu kepada tersangka FA yang sudah terlebih dahulu ditangkap Subdit III Ditresnarkoba PMJ.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Kasubdit III Diresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan dalam penyidikan kasus, HHY alias L putri Sri Bintang Pamungkas mengaku sudah tiga kali menjual sabu kepada tersangka FA yang sudah terlebih dahulu ditangkap Subdit III Ditresnarkoba PMJ.
"Kalau dilihat dari sini, HHY alias L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA. Bisa (disebut pengedar), karena dia sudah memberikan barang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019)
"Ada timbangan juga (barbuknya). Ya timbangan itu mungkin dia untuk menimbang barbuk itu berapa beratnya," sambungnya.
Iqbal juga menegaskan, saat penangkapan HHY alias L di rumah Sri Bintang Pamungkas, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Ada (sabu). Jadi kita lab di BNN cuman 0.1 sekian gram saja dari hasil labnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan pihaknya telah menetapkan Putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L sebagai tersangka terkait narkoba. HHY alias L tertangkap saat anggota melakukan pengembangan saat menangkap seorang pengguna bernama FA. FA mengaku barang tersebut didapat dari HHY alias L.
"FA ditangkap dengan barang bukti 0,49 gram sabu. FA diduga sudah menggunakan sekitar 1 gram sabu.
Kami mengembangkan lagi, dari mana sumber barang tersebut, dan akhirnya tim menangkap tersangka HHY alias L," katanya di Jakarta, Minggu (29/9/2019). (INILAHCOM)
Editor : DeryFG

