Tiga Pelaku Pembacokan di Bandung Ditangkap Polisi
Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kejadian tersebut, terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 19.29 WIB, dan viral di media sosial. Ketiga orang pelaku yang diamankan diantaranya MRA (17), S (16) dan JR (22).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penganiayaan dan pembacokan tersebut berawal terjadinya kecelakaan.
"Awalnya peristiwa tersebut adalah ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, lalu berkelahi satu lawan satu, kemudian tersangka MRA ini cerita ketemannya. Kedua teman pelaku ini mendapat info dari MRA dan langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam," kata Kusworo di Soreang Senin, 18 Desember 2023.
Menurutnya, setelah ketiga pelaku mendatangi korban, seketika langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Pengeroyokan terhadap korban inisial A, dibacok dibagian kepala belakang, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong kearea wajah dan badan," ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka dibadan dan wajahnya. Sehingga, harus dirawat di rumah sakit.
Kusworo melanjutkan, setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri.
"Setelah yang para pelaku mengetahui bahwa peristiwanya viral, maka yang bersangkutan kabur keluar kota. Kami terus melakukan pencarian, kemudian bisa diidentifikasi oleh penyidik dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Kusworo menjelaskan, salah satu pelaku yang melakukan pembacokan sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.
Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.
"Karena dua dari tiga pelaku ini dibawah umur. Maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa," katanya.
"Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi," jelas Kusworo.
"Dengan dasar laporan polisi tersebut dan keterangan saksi korban ini yang nantinya akan mengkuatkan langkah-langkah kepolisian untuk bisa melangkah terhadap upaya paksa kepada tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam 10 tahun penjara, karena melanggar UU Darurat No 12 tahun 1952.(rd dani r nugraha).***
Editor : JakaPermana

