Tiga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi di Cihampelas KBB Berhasil Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Cimahi: Motifnya Tak Terima Ditegur

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di muka umum. 

Tiga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi di Cihampelas KBB Berhasil Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Cimahi: Motifnya Tak Terima Ditegur
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menuturkan, kejadian bermula pada 7 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban bernama Denda Riswanda sedang melintas di jalan besar di kawasan Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di muka umum. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 September 2025.
 
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menuturkan, kejadian bermula pada 7 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban bernama Denda Riswanda sedang melintas di jalan besar di kawasan Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
"Saat korban melintas, ketiga tersangka, yakni SPS, RAH, dan MR, sedang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan," kata Dimas saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 22 September 2025.

"Mereka mengangkat motornya di jalan raya dan mengenai kendaraan roda empat milik korban," jelasnya.
 
Korban kemudian menegur para tersangka atas tindakan mereka. Tidak terima ditegur, ketiga tersangka memicu keributan yang sempat dilerai oleh warga. 

Namun, setelah dilerai para tersangka mengejar korban dan menghadangnya di tengah jalan.
 
"Para tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban. Berdasarkan hasil visum, masing-masing tersangka melakukan kontak fisik sebanyak tiga kali, dengan total sembilan kali pukulan yang diarahkan ke bagian kepala dan muka korban," paparnya.
 
Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dengan bantuan tim gabungan dari Direktorat Reserse Siber (Dirres Siber) Polda Jabar dan Polsek Cililin melakukan pengejaran terhadap para tersangka. 

"Ketiganya berhasil diamankan pada pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Cihampelas," sebutnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Dimas, polisi menemukan bahwa ketiga tersangka terafiliasi dengan salah satu kelompok geng motor. 

Para tersangka melakukan aksi pengeroyokan tersebut dalam kondisi sadar, dengan motif tidak terima ditegur oleh korban.
 
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegasnya.

"Kami pastikan seluruh tersangka telah dewasa secara umur," tandasnya.
 
Salah seorang tersangka mengakui bahwa mereka mengendarai motor secara ugal-ugalan dan terlibat dalam pemukulan korban. 

"Waktu itu lagi beli air mineral, pas lagi mau nyeberang motor jatuh dan istri dari korban tidak terima. Temen saya langsung datang ke korban, langsung memukul dan saya ikut mukul," ujarnya. 

Tersangka tersebut juga mengaku telah bergabung dengan geng motor sejak tahun 2018.


Editor : Doni Ramdhani