Tiga Sengketa Hasil Pilkada 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian di Mahkamah Konstitusi: Dinamika Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan
Sebanyak tiga dari total 23 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga perkara tersebut berasal dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Sebanyak tiga dari total 23 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga perkara tersebut berasal dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.
Berikut adalah rincian dari isi permohonan masing-masing perkara yang telah diregistrasi oleh MK dikutip dari ANTARA.
- Sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung
Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah yang merupakan pasangan calon nomor urut 1.
Dalam permohonannya, Erzaldi-Yuri mendalilkan beberapa pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilkada:
- Data Pemilih Ganda: Mereka mengklaim adanya data pemilih ganda di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.
- Pembukaan Kotak Suara Saat Pemungutan: KPPS diduga membuka kotak suara ketika proses pemungutan suara masih berlangsung, yang merupakan pelanggaran prosedural.
- Tidak Memeriksa Formulir dan KTP: Di beberapa wilayah seperti Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Barat, KPPS diduga tidak memverifikasi formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih yang hadir.
- Pemilih Mencoblos di Luar Domisili: Erzaldi-Yuri juga mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di TPS di luar domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain.
Dalam petitumnya, pasangan ini meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara di lima kabupaten/kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
- Sengketa Pilkada Papua
Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, pasangan nomor urut 2. Beberapa pelanggaran yang mereka dalilkan adalah:
- Calon Tidak Memenuhi Syarat: Mereka mengklaim bahwa KPU Provinsi Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Calon wakil gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, diduga tidak jujur mengenai status hukum pribadinya, yakni terkait surat keterangan yang menyatakan tidak pernah berstatus sebagai terpidana.
- Mutasi Pejabat Tanpa Izin: Yermias Bisai, yang juga menjabat sebagai Bupati Waropen, diduga melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Mutasi ini diduga dilakukan untuk memenangkan pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.
- Penggunaan Struktur Gereja: Matius-Aryoko mendalilkan adanya penggunaan struktur Gereja Kristen Injil (GKI), termasuk sinode, klasis, majelis, dan jemaat gereja sebagai alat pemenangan pasangan Benhur-Yermias.
Dalam petitumnya, Matius-Aryoko meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pilgub Papua sepanjang perolehan suara pasangan Benhur-Yermias. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Benhur-Yermias.
- Sengketa Pilkada Papua Pegunungan
Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, pasangan nomor urut 2. Mereka mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan manipulasi suara:
- Tidak Ada Pemilihan dan Pleno di 32 Distrik: Di Kabupaten Tolikara, sebanyak 32 distrik diduga tidak melakukan pemilihan maupun pleno tingkat distrik. Akibatnya, perolehan suara Befa-Natan tercatat nihil di distrik tersebut.
- Pembagian Suara Karena Intimidasi: Di empat distrik di Kabupaten Yahukimo, masyarakat diduga melakukan kesepakatan untuk membagi suara akibat adanya intimidasi dan penghadangan massa.
- Pengalihan Suara di Lanny Jaya: Di Kabupaten Lanny Jaya, terjadi dugaan pengalihan suara akibat kesepakatan masyarakat di berbagai kampung dan distrik.
Dalam petitumnya, Befa-Natan meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Papua Pegunungan Tahun 2024.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
