Pemprov Jabar Keukeuh Minta Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Ditahan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat keukeuh meminta agar sekolah swasta segera menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus, namun masih ditahan.

Pemprov Jabar Keukeuh Minta Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Ditahan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat keukeuh meminta agar sekolah swasta segera menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus, namun masih ditahan.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat keukeuh meminta agar sekolah swasta segera menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus, namun masih ditahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengimbau, agar pihak sekolah swasta segera mengembalikan ijazah tersebut kepada para siswa.

"Teman-teman secepatnya menyerahkan ke para peserta didik dan Pemda bertanggung jawab, tapi tentu nanti akan menyesuaikan kemudian dengan kebijakan Pak Gubernur terpilih, dari Pak Pj (Bey Machmudin) seperti itu," ujar Sekda Herman, Kamis 6 Februari 2025.

Soal nota kesepahaman atau MoU antara Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dengan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar, yang dituntut segera direalisasikan untuk mengakomodir pemberian ijazah.

Sekda Herman mengaku saat ini masih dikaji lebih lanjut. Khususnya dalam memenuhi permintaan dari pihak sekolah swasta.

"Masih di bahas, tapi secepatnya," ucapnya.

Sebelumnya Ketua FKSS Jabar Ade Hendriana mengaku, tidak akan menyerahkan ijazah, jika belum ada nota kesepahaman atau MoU dengan Pemprov Jabar. 

"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kita, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kita juga punya dasarnya untuk pergantiannya (tunggakan siswa)," ujar Ade.

Saat ini, kata dia, MoU tersebut tengah dalam tahap revisi, setelah kemarin malam diterima FKSS dan dilakukan penambahan poin-poin.

"MoU-nya baru semalam saya dapat, saya pelajari ada beberapa masukan terkait dengan kompensasi yang tadi diberikan oleh Pemprov Jabar, teknis, mekanisme (penyerahan ijazah) sebagainya, itu saya masukkan," katanya.

"Kami menginginkan bahwa di dalam poin MoU tersebut tidak terkaitkan dengan BPMU. Artinya BPMU tidak terikat dengan yang lain," imbuhnya. ***


Editor : JakaPermana