PSU Dibiayai Dana Cadangan Rp44 Miliar, IAW Soroti Dugaan Penyimpangan
Keputusan penggunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua memantik kritik keras.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Keputusan penggunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua memantik kritik keras. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pergeseran prioritas anggaran yang seharusnya difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat.
Sorotan tajam datang dari Indonesian Audit Watch (IAW), yang menilai langkah tersebut tidak sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah. Dana cadangan yang selama ini diproyeksikan untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), justru dialihkan untuk kepentingan politik elektoral.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyebut, keputusan tersebut sarat kejanggalan dan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang transparan.
"Kami tidak mengatakan ini korupsi. Tapi kami katakan, ini janggal, ini aneh, dan ini perlu diuji oleh aparat penegak hukum. Publik berhak tahu, apakah kebijakan ini melanggar hukum atau tidak? Karena risikonya adalah uang rakyat Rp44 Miliar," ujar Iskandar, Senin (20/4/2026).
IAW menemukan adanya fakta lain yang memperkuat kritik tersebut. Dalam notulen rapat Badan Anggaran DPR Papua tertanggal 2 Mei 2025, tercatat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2024 mencapai Rp289 miliar. Dana itu bahkan disebut sebagai “yang tidak bertuan” dan menjadi target pembahasan dalam forum anggaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa pemerintah memilih menggunakan dana cadangan yang memiliki batasan ketat, sementara dana SiLPA yang tersedia justru tidak dimanfaatkan? IAW menilai langkah tersebut bertentangan dengan asas efisiensi dan keberpihakan terhadap publik.
Secara regulasi, penggunaan dana cadangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 junto Perda Nomor 5 Tahun 2014. Aturan tersebut menegaskan bahwa dana hanya boleh dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan penguatan ekonomi masyarakat, khususnya OAP.
Dengan demikian, pembiayaan PSU dinilai berada di luar koridor hukum yang ditetapkan. Bahkan, Pasal 6 ayat (3) Perda 5/2014 secara eksplisit melarang penggunaan dana cadangan untuk program di luar peruntukannya.
Tak berhenti di situ, IAW juga menyoroti indikasi adanya mekanisme pengambilan keputusan yang tidak lazim. Dalam notulen rapat, muncul istilah “izin prinsip pimpinan” yang diduga digunakan sebagai dasar kebijakan tanpa melalui persetujuan forum resmi.
IAW mendesak agar pimpinan DPR Papua dan para ketua fraksi membuka secara terang dasar kebijakan tersebut kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghindari kecurigaan adanya penyimpangan prosedur.
Dalam kajiannya, IAW menegaskan ada tiga dimensi pertanggungjawaban yang tidak bisa diabaikan, yakni moral, politik, dan hukum.
Dari sisi moral, pengalihan dana ini berpotensi mengorbankan layanan dasar masyarakat yang masih terbatas. Secara politik, partai politik dinilai harus mengevaluasi sikap fraksi yang terlibat agar tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sementara pada aspek hukum, IAW memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
"Kami akan kirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) lengkap dengan 8 bukti, termasuk notulen dan legal opinion. Kami minta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, naikkan ke penyidikan. Biar proses hukum yang membuktikan, apakah ini salah prosedur semata atau ada unsur pidana di dalamnya," pungkas Iskandar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai indikator arah kebijakan fiskal daerah. Di tengah keterbatasan layanan pendidikan dan kesehatan, keputusan anggaran dinilai tidak boleh lepas dari prinsip utama: berpihak pada kepentingan masyarakat luas.***
Editor : JakaPermana

