Tilep Uang PPSU, Lurah di Jaktim Dicopot Sementara Waktu

Begini kronologi lurah di Jaktim yang tilep uang PPSU.

Tilep Uang PPSU, Lurah di Jaktim Dicopot Sementara Waktu

INILAHKORAN - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, resmi memberhentikan sementara lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah muncul laporan bahwa yang bersangkutan meminjam uang hingga total Rp17 juta dari sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Yang bersangkutan saat ini dibebastugaskan sementara. Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikannya," ujar Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6).

Langkah pembebastugasan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, aturan lain seperti Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 juga menjadi dasar keputusan.

Munjirin menegaskan, kebijakan ini bukanlah pencopotan jabatan secara permanen, melainkan bentuk tindakan administratif sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan peminjaman uang yang diduga dilakukan oleh oknum lurah terhadap anak buahnya.

Sebelumnya, Eric telah dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit dan juga sempat bertemu langsung dengan Wali Kota Jakarta Timur pada Rabu (25/6). Selain itu, Inspektorat dan Badan Kepegawaian juga telah memanggil Eric untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekarang kami tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Semua proses masih berjalan,” kata Munjirin.


Editor : Firda Rachmawati