Tim Jaksa KPK Lakukan Kasasi Putusan Banding Aa Umbara
Tim Jaksa KPK melakukan kasasi putusan banding Aa Umbara. Putusan itu diputuskan PT Bandung berkaitan dengan perkara korupsi bansos Covid-19
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim Jaksa KPK melakukan kasasi putusan banding Aa Umbara. Putusan itu diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berkaitan dengan perkara korupsi bansos Covid-19.
"Menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 14 Februari 2022.
Ali menuturkan, pengajuan kasasi putusan banding Aa Umbara tersebut demi mempertahankan isi surat tuntutan jaksa yang menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Adapun memori kasasi telah dikirimkan pada Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Vonis 5 Tahun Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara
Ali menyebut, putusan hakim PT Bandung juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
Dengan adanya kasasi ini, KPK meminta agar majelis hakim MA bisa memutus dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi.
Baca Juga: Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui, Andri Wibawa Dibebaskan
"KPK berharap, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Tim Jaksa dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.
Putusan di tingkat banding dibacakan majelis hakim PT Bandung yang diketuai Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis 13 Januari 2022. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," ujar hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Aa Umbara Nangis Dituding Korupsi Bansos, Dia Klaim Percepatan Bantuan
Sementara itu, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

