Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui, Andri Wibawa Dibebaskan

Majelis hakim membebaskan terdakwa Andri Wibawa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui, Andri Wibawa Dibebaskan
Sidang putusan terdakwa Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim membebaskan terdakwa Andri Wibawa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid 19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sidang yang dipimpin Surachmat berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 4 November 2021.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Andri Wibawa hukuman penjara selama lima tahun penjara lantaran terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Ketua Majelis Surachmat dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, yakni pasal 12 huruf i.

"Memerintahkan terdakwa Dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Hakim juga memerintahkan agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan. Serta biaya perkara ditanggung negara.

Baca Juga: Aa Umbara Nangis Dituding Korupsi Bansos, Dia Klaim Percepatan Bantuan

Dalam pertimbangannya itu, Andri Wibawa dinilai hakim tak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK.

Berdasarkan dakwaan, Andri Wibawa disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Bansos Covid-19 KBB, Pembayaran Bansos ke Andri Wibawa secara Tunai dan Transfer

"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," tutur hakim.***(ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran